Residivis Narkoba di Serang Kembali Ditangkap, Baru Bebas Sebulan
Baru bebas satu bulan dari penjara, SU (29), seorang residivis narkoba di Serang, kembali ditangkap polisi karena mengedarkan 18,38 gram sabu.
![Residivis Narkoba di Serang Kembali Ditangkap, Baru Bebas Sebulan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000027.426-residivis-narkoba-di-serang-kembali-ditangkap-baru-bebas-sebulan-1.jpg)
Polres Serang berhasil menangkap SU (29), seorang residivis pengedar narkoba yang baru sebulan bebas dari penjara. Penangkapan ini terjadi pada Selasa di Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang. Polisi mendapatkan informasi bahwa SU kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut. Petugas berhasil mengamankan SU di rumahnya.
Penggeledahan di rumah SU membuahkan hasil berupa penemuan 1 plastik besar sabu (18,38 gram) yang disembunyikan di plafon kamar tidur. Bersama barang bukti tersebut, SU langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, SU mengaku telah kembali mengedarkan sabu selama seminggu terakhir karena alasan ekonomi. Dia mendapatkan sabu tersebut dari seorang DPO bernama OJ di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk timbangan digital, plastik klip, dan handphone. Hal ini menunjukkan keseriusan SU dalam kegiatan ilegalnya.
Akibat perbuatannya, SU dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya berat, minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang tantangan dalam memberantas peredaran narkoba dan perlunya upaya rehabilitasi yang efektif bagi para residivis. Polisi akan terus menyelidiki jaringan pengedar narkoba yang melibatkan SU dan mengejar DPO bernama OJ.