RUU Pemilu: DPR Bahas Ulang dari Awal, Pertimbangkan Pilkada Asimetris
DPR RI akan membahas RUU Pemilu dari awal, mempertimbangkan putusan MK, wacana Pilkada oleh DPRD, dan kemungkinan sistem pemilu asimetris.
![RUU Pemilu: DPR Bahas Ulang dari Awal, Pertimbangkan Pilkada Asimetris](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230154.755-ruu-pemilu-dpr-bahas-ulang-dari-awal-pertimbangkan-pilkada-asimetris-1.jpg)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan disusun ulang dari awal. Keputusan ini diambil Kamis lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta, mengingat perubahan situasi politik dan materi yang akan dibahas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD menjadi pertimbangan utama.
Pertimbangan Putusan MK dan Wacana Pilkada
Doli menjelaskan bahwa beberapa putusan MK, seperti soal ambang batas pencalonan dan syarat usia, serta putusan yang menyatakan aturan Pilkada tak bisa diintegrasikan dengan Pemilu, membuat pembahasan RUU Pemilu periode sebelumnya tak lagi relevan. Situasi politik yang dinamis juga menjadi faktor penting dalam keputusan ini. "Tadi kita sepakat ini disusun dari awal lagi. Nah ini akan kita sampaikan ke pimpinan dan kemudian dibicakan dengan pemerintah," ujar Doli.
Selain itu, Baleg DPR juga mengusulkan agar aturan tentang partai politik dibahas bersamaan dalam RUU Pemilu. Hal ini bertujuan untuk menciptakan aturan yang lebih terintegrasi dan komprehensif. Dengan kata lain, RUU Pemilu akan disusun secara paket atau kodifikasi.
Mulai dari Naskah Akademik
Meskipun dibahas dari awal, Doli menegaskan bahwa hal ini tidak serta merta berarti wacana Pilkada oleh DPRD akan langsung diterapkan. Justru, Baleg DPR kini juga mempertimbangkan usulan sistem pemilu asimetris. "Ada yang langsung, ada yang tidak langsung. Nah itu semua akan bisa terjadi kalau kita mulai dari kajian. Dan kajian itu kalau kita mulai dari awal penyusunan rancangan undang-undang ini," jelasnya.
Proses penyusunan RUU Pemilu yang baru ini akan dimulai dari tahap paling dasar, yaitu penyusunan naskah akademik. Setelah itu, baru akan dilanjutkan ke penyusunan draf RUU. Baleg DPR telah menerima surat dari Pimpinan DPR RI untuk segera memulai pembahasan RUU Pemilu ini, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Sistem Pemilu Asimetris: Sebuah Kemungkinan
Sistem pemilu asimetris, yang memungkinkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung di beberapa wilayah dan tidak langsung di wilayah lain, menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan. Pembahasan RUU Pemilu dari awal akan memberikan ruang yang lebih luas untuk mengkaji berbagai kemungkinan sistem pemilu, termasuk sistem asimetris ini. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
Dengan memulai penyusunan RUU Pemilu dari awal, DPR berharap dapat menghasilkan aturan yang lebih komprehensif, responsif terhadap perkembangan politik terkini, dan mengakomodasi berbagai masukan dari berbagai pihak. Proses ini menuntut kehati-hatian dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan agar tercipta sistem pemilu yang demokratis, adil, dan transparan.
Proses ini tentu akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, partai politik, dan masyarakat sipil. Partisipasi aktif dari semua pihak sangat penting untuk memastikan RUU Pemilu yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat dan dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih baik di masa mendatang. Transparansi dan keterbukaan dalam proses penyusunan RUU ini juga sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Kesimpulan
Pembahasan ulang RUU Pemilu dari awal merupakan langkah strategis DPR untuk memastikan aturan pemilu yang dihasilkan relevan, responsif terhadap perkembangan terkini, dan mengakomodasi berbagai aspirasi. Dengan mempertimbangkan putusan MK, wacana Pilkada oleh DPRD, dan kemungkinan sistem pemilu asimetris, DPR membuka peluang untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih baik dan demokratis di Indonesia.