RUU Perampasan Aset Tunggu RUU KUHAP Rampung, DPR Prioritaskan Partisipasi Publik
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU KUHAP selesai, dengan prioritas utama pada partisipasi publik dalam proses legislasi.

Jakarta, 7 Mei 2024 - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia akan menunggu selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terlebih dahulu. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Puan menjelaskan bahwa mekanisme pembahasan RUU mengharuskan KUHAP dibahas lebih dulu. Keputusan ini diambil untuk menghindari tergesa-gesa yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. "Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan," ujarnya.
DPR RI berkomitmen untuk melibatkan partisipasi publik secara maksimal dalam proses legislasi kedua RUU tersebut. Proses ini dianggap penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan nantinya benar-benar mengakomodasi aspirasi dan masukan dari seluruh elemen masyarakat Indonesia.
RUU KUHAP: Tahap Awal dan Partisipasi Publik
Proses pembahasan RUU KUHAP saat ini tengah fokus pada tahap pelibatan partisipasi publik. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI. Bob Hasan menyatakan bahwa RUU KUHAP ditargetkan rampung pada tahun ini. "Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
Komisi III DPR RI telah menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat untuk menampung masukan dan aspirasi terkait RUU KUHAP. "Ini contohnya, pada hari ini Komisi III menyelenggarakan proses partisipasi publik, mendapatkan masukan-masukan," tambah Bob Hasan.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, juga memberikan penjelasan terkait urutan pembahasan kedua RUU tersebut. Beliau menekankan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung karena KUHAP akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana. "Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini," jelas Adies di kompleks parlemen, Jumat (2/5).
Tahapan Selanjutnya: RUU Perampasan Aset
Setelah RUU KUHAP selesai dibahas dan disahkan, DPR RI akan melanjutkan proses legislasi RUU Perampasan Aset. Proses ini akan mengikuti tahapan yang sama, yaitu dengan melibatkan partisipasi publik secara luas. Puan Maharani menegaskan kembali pentingnya masukan dari masyarakat dalam proses ini. "Setelah itu, baru kami akan masuk ke (RUU) Perampasan Aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kami akan minta masukan pandangan dari (masyarakat) seluruhnya," katanya.
Dengan demikian, pemerintah dan DPR RI menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang ini. Partisipasi publik dianggap krusial untuk memastikan RUU Perampasan Aset dan RUU KUHAP sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Indonesia.
Proses legislasi ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang efektif dan efisien dalam memberantas kejahatan dan merampas aset hasil tindak pidana, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.