RUU Polri dan Kejaksaan Ditunda, DPR Prioritaskan RUU KUHAP
DPR memprioritaskan pembahasan RUU KUHAP sebelum membahas RUU Polri dan Kejaksaan, karena urgensi penyelesaian RUU KUHAP pada tahun 2025.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan RUU Kejaksaan Republik Indonesia akan diprioritaskan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Selasa, 22 April. Prioritas diberikan pada RUU KUHAP karena urgensi penyelesaiannya pada tahun 2025. RUU KUHAP yang sudah usang perlu direvisi untuk mendukung KUHP yang mulai berlaku pada 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas rencana pemerintah untuk menggulirkan RUU Polri dan RUU Kejaksaan pada tahun ini. Rudianto mengaku belum mendengar secara langsung mengenai rencana tersebut karena fokus DPR tertuju pada penyelesaian RUU KUHAP. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan prioritas antara pemerintah dan DPR dalam hal agenda legislasi.
Meskipun Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah menyatakan bahwa RUU Polri dan RUU Kejaksaan dijadwalkan untuk digulirkan tahun ini, DPR menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan RUU KUHAP terlebih dahulu. Perbedaan ini menandakan perlunya koordinasi lebih lanjut antara pemerintah dan DPR untuk mencapai kesepakatan mengenai prioritas pembahasan RUU.
Fokus Utama pada RUU KUHAP
Komisi III DPR RI saat ini tengah fokus pada pembahasan RUU KUHAP. Proses ini melibatkan penyerapan aspirasi dari berbagai pihak. RUU KUHAP dinilai sangat urgen untuk segera diselesaikan. Hal ini dikarenakan UU KUHAP yang berlaku saat ini sudah sangat lama, yaitu sejak tahun 1981, dan banyak norma-norma di dalamnya yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Penyelesaian RUU KUHAP pada tahun 2025 sangat penting untuk mendukung implementasi KUHP yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Kedua undang-undang ini saling berkaitan dan harus selaras satu sama lain untuk menciptakan sistem hukum yang terintegrasi dan efektif. Oleh karena itu, DPR memprioritaskan penyelesaian RUU KUHAP sebelum membahas RUU Polri dan Kejaksaan.
RUU KUHAP yang baru diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan hukum yang muncul akibat UU KUHAP yang lama dan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, penyelesaian RUU KUHAP merupakan langkah penting untuk modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Perbedaan Pandangan Pemerintah dan DPR
Terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR terkait prioritas pembahasan RUU. Pemerintah berencana menggulirkan RUU Polri dan RUU Kejaksaan pada tahun ini, sedangkan DPR memprioritaskan penyelesaian RUU KUHAP terlebih dahulu. Perbedaan ini perlu dicarikan solusi agar tidak menghambat proses legislasi.
Meskipun Menteri Sekretaris Negara telah menyatakan rencana pemerintah, DPR menekankan pentingnya menyelesaikan RUU KUHAP terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan prioritas dalam agenda legislasi. Koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah dan DPR sangat diperlukan untuk mencapai kesepakatan dan memastikan proses legislasi berjalan lancar.
Perbedaan pandangan ini menuntut adanya dialog dan negosiasi antara pemerintah dan DPR untuk mencapai kesepakatan. Komunikasi yang efektif akan membantu kedua pihak untuk memahami perspektif masing-masing dan menemukan solusi yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara.
Penyelesaian RUU KUHAP akan menjadi landasan yang kuat untuk pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan selanjutnya. Dengan demikian, DPR berharap agar pemerintah dapat memahami dan mendukung prioritas tersebut.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan, diharapkan pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan perbedaan tersebut melalui jalur komunikasi dan dialog yang konstruktif. Hal ini penting agar proses legislasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Dengan adanya perbedaan prioritas ini, diharapkan pemerintah dan DPR dapat segera melakukan koordinasi untuk mencari solusi terbaik. Komunikasi yang baik dan saling pengertian sangat penting untuk memastikan proses legislasi berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Kesimpulan
Pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan kemungkinan akan ditunda hingga RUU KUHAP selesai dibahas. DPR memprioritaskan penyelesaian RUU KUHAP karena urgensi dan keterkaitannya dengan KUHP yang akan diberlakukan pada tahun 2026. Perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR terkait prioritas pembahasan RUU ini perlu dikomunikasikan dan diselesaikan melalui dialog yang konstruktif.