RUU Statistik: Benteng Hadang Penyalahgunaan Survei di Tahun Politik
Anggota Baleg DPR, Sofwan Dedy Ardyanto, menjelaskan RUU Statistik sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan survei, khususnya pada tahun politik, dengan mengatur lembaga survei dan membentuk Dewan Statistik Nasional.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, di Jakarta pada Rabu, 30 April, menjelaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan data dan survei, terutama menjelang tahun politik. RUU ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola data di Indonesia dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan. Pembahasan RUU ini di Baleg melalui Panitia Kerja (Panja) kini tengah fokus pada regulasi lembaga survei politik.
Kekhawatiran akan penyalahgunaan data oleh lembaga survei nonpemerintah dalam konteks elektoral menjadi latar belakang pentingnya RUU ini. Potensi penyebaran informasi yang tidak akurat dan manipulatif dapat mengganggu iklim demokrasi dan membentuk opini publik secara keliru. Oleh karena itu, RUU Statistik hadir sebagai payung hukum untuk melindungi integritas data dan survei di Indonesia.
Dengan adanya RUU Statistik, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan survei akan meningkat. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi publik dari informasi yang menyesatkan. Lebih lanjut, RUU ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bertanggung jawab dalam dunia survei politik di Indonesia.
Regulasi Ketat untuk Lembaga Survei
Dalam draf RUU Statistik, survei elektoral dikategorikan sebagai statistik khusus. Hal ini berarti hanya lembaga yang terdaftar dan telah mendapatkan izin resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dapat melakukan dan mempublikasikan survei elektoral secara terbuka. Lembaga survei yang belum terdaftar masih diperbolehkan melakukan survei, namun hanya untuk konsumsi internal dan tidak boleh dipublikasikan secara luas.
Menurut Sofwan, survei yang tidak dilakukan secara profesional dan etis berpotensi besar untuk membentuk opini publik secara keliru. Praktik survei yang tidak bertanggung jawab dapat merusak iklim demokrasi dan mengganggu proses politik yang sehat. Oleh karena itu, regulasi yang ketat terhadap lembaga survei sangat diperlukan.
RUU Statistik juga mengatur sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut berupa pidana dan denda, yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga kredibilitas data publik. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi integritas data dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan lembaga survei akan lebih bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini akan menciptakan iklim persaingan yang sehat dan mencegah terjadinya manipulasi data.
Dewan Statistik Nasional: Pengawas Kualitas Survei
RUU Statistik juga mengatur pembentukan Dewan Statistik Nasional. Lembaga ini memiliki mandat untuk menguji kualitas dan integritas hasil survei yang dipublikasikan ke publik. Kehadiran Dewan Statistik Nasional diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap data dan survei yang beredar.
Publik diberikan hak untuk melaporkan dugaan manipulasi atau pelanggaran etik dalam pelaksanaan survei kepada Dewan Statistik Nasional. Dengan adanya mekanisme pelaporan ini, diharapkan proses pengawasan terhadap survei akan lebih efektif dan transparan. Hal ini akan memberikan perlindungan bagi publik dari informasi yang menyesatkan.
Dewan Statistik Nasional akan berperan sebagai penjaga kualitas data dan survei di Indonesia. Lembaga ini akan memastikan bahwa data yang dipublikasikan akurat, reliabel, dan bebas dari manipulasi. Kehadiran Dewan Statistik Nasional diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap data dan survei.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dari Dewan Statistik Nasional, diharapkan lembaga survei akan lebih bertanggung jawab dan profesional dalam melakukan survei. Hal ini akan menciptakan iklim yang sehat dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.
RUU Statistik ini bukan bertujuan untuk membatasi kegiatan survei, melainkan untuk menjaga kredibilitas ruang data publik. Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan survei dapat menjadi alat yang bermanfaat untuk mendukung proses demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab. Publik pun akan terlindungi dari informasi yang menyesatkan dan manipulatif.