Baleg DPR Bahas RUU Statistik: Masukan Kemkominfo dan Kemendag Jadi Kunci
Baleg DPR RI menggelar RDPU dengan Kemkominfo dan Kemendag untuk membahas RUU Statistik, menekankan pentingnya integrasi big data dan perlindungan data pribadi.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 23 April, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. RDPU ini menghadirkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan berharga dari para pemangku kepentingan terkait, guna penyempurnaan RUU tersebut.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menekankan pentingnya keterlibatan kedua kementerian ini. "Kehadiran kedua kementerian ini sangat penting karena perannya dalam penyediaan statistik nasional," ujarnya. Beliau menjelaskan bahwa Kemkominfo memiliki peran krusial dalam pengelolaan teknologi informasi dan big data, sementara Kemendag memegang peranan penting dalam pengumpulan dan analisis data perdagangan.
RUU Statistik ini juga dirancang untuk mengakomodasi penggunaan big data oleh Badan Pusat Statistik (BPS). "Undang-Undang ini juga dalam kerangka kepentingan big data oleh BPS. Penggunaan big data memberikan pandangan bagaimana big data dapat diintegrasikan sebagai sumber data baru dalam penyelenggaraan statistik," jelas Bob Hasan. Dengan demikian, RUU ini diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan data di era digital saat ini.
Integrasi Big Data dan Perlindungan Data Pribadi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Irjen Pol Alexander Sabar, menjelaskan pentingnya pembedaan antara data agregat dan data pribadi dalam konteks RUU Statistik. Data agregat, yang tidak dapat dilacak ke individu tertentu, dibedakan dengan data pribadi yang memerlukan pengamanan dan enkripsi khusus. Hal ini untuk memastikan perlindungan data pribadi sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Alexander juga menekankan perlunya sertifikasi bagi sumber daya manusia yang menangani data. "Lembaga yang mengumpulkan, menganalisis, dan memproses data tersebut harus memiliki sumber daya manusia yang disertifikasi sebagai Data Protection Officer atau DPO," tegasnya. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin kompetensi dan tanggung jawab dalam pengelolaan data.
Kemkominfo juga berperan dalam pengembangan sistem informasi statistik dan identifikasi teknologi baru untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi pengumpulan serta diseminasi data statistik. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas data statistik nasional.
Masukan Kemendag untuk RUU Statistik
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan beberapa masukan penting untuk Baleg DPR. Masukan pertama terkait penguatan tata kelola data dan peran statistik sektoral, memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi kementerian teknis untuk mengembangkan statistik sektoral secara mandiri, namun tetap terintegrasi dengan sistem nasional.
Masukan kedua menekankan perlunya regulasi untuk integrasi dan interoperabilitas data antar instansi. Masukan ketiga menyoroti pemanfaatan data alternatif dan big data, sementara masukan keempat membahas keamanan dan etika statistik, termasuk perlunya ruang formal untuk pelibatan masyarakat dan regulasi soal penyedia jasa statistik. Semua masukan ini bertujuan untuk menciptakan RUU Statistik yang komprehensif dan efektif.
Dengan adanya masukan dari Kemkominfo dan Kemendag, diharapkan RUU Statistik dapat disusun secara komprehensif dan mengakomodasi perkembangan teknologi terkini serta kebutuhan hukum yang berlaku. RUU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan data statistik nasional di masa mendatang, memastikan data yang akurat, aman, dan terintegrasi untuk mendukung pengambilan kebijakan yang tepat.