Satgas Penertiban Hutan Baru: Pedoman Pasal 33 UUD
Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang baru dibentuk, dipimpin oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, akan berpedoman pada Pasal 33 UUD untuk menertibkan kawasan hutan dan memaksimalkan fungsi lahan.
Menhan Pimpin Satgas Penertiban Hutan, Berpedoman pada Pasal 33 UUD
Satu hal yang menarik perhatian publik baru-baru ini adalah dibentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas yang diketuai oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin ini diresmikan pada Senin, 3 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta. Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menjelaskan bahwa operasional Satgas ini akan berpedoman pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 33 UUD, yang kerap ditekankan Presiden Prabowo Subianto, mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, termasuk hutan. Menhut Raja Juli menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini murni untuk menegakkan aturan dan bukan tindakan personal. Ia menambahkan, "Saya berharap dengan satgas baru ini, Pasal 33 yang selalu menjadi 'stressing' Pak Presiden Prabowo dapat kita jadikan pedoman. Jadi ini nothing personal," ujarnya saat memberikan keterangan pers.
Menangani Masalah Tata Kelola Hutan yang Sudah Berlarut
Pembentukan Satgas ini penting mengingat permasalahan tata kelola hutan, khususnya yang terkait dengan industri kelapa sawit, telah berlangsung selama puluhan tahun. Menhut Raja Juli mengakui bahwa masalah ini rumit dan kompleks, sebagaimana upaya sebelumnya yang dipimpin oleh Bapak Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, belum sepenuhnya tuntas. "Ini adalah masalah yang telah terlaksana, telah terlanjur terjadi 20-30 tahun. Terakhir Pak Jokowi juga membuat satgas... Sudah bekerja keras tapi belum selesai," ungkap Raja Juli.
Tujuan Pembentukan Satgas dan Fokus Kerja
Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Tujuan utama pembentukan Satgas ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi hutan bagi kesejahteraan masyarakat. Menhut Raja Juli menekankan bahwa satgas ini tidak ditujukan untuk menjatuhkan perusahaan sawit tertentu, melainkan untuk menegakkan Pasal 33 UUD dan memaksimalkan fungsi lahan. "Pak Prabowo waktu itu menyatakan ini tidak ada persoalan personal apalagi soal kemarahan atau dendam. Tapi semata-mata untuk mendekatkan Pasal 33 yang ujungnya adalah memaksimalkan fungsi lahan kita," jelas Raja Juli.
Struktur dan Tugas Satgas
Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini memiliki struktur kepemimpinan yang jelas. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjabat sebagai Ketua Pengarah, sementara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi Ketua Pelaksana. Tugas utama Satgas ini meliputi penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan yang telah dikuasai secara ilegal, dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Kesimpulan
Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola hutan di Indonesia. Dengan berpedoman pada Pasal 33 UUD dan kepemimpinan yang solid, diharapkan Satgas ini dapat menyelesaikan masalah yang telah berlangsung lama dan memaksimalkan fungsi hutan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.