Satpol PP Bali Hentikan Sementara Galian C Ilegal di Bukit Dawan Klungkung
Satpol PP Bali hentikan sementara aktivitas galian C ilegal di Bukit Dawan, Klungkung, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area Bukit Dawan. Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tujuh pelaku galian C di Bukit Dawan. Jumlah ini lebih banyak dari laporan awal yang diterima. "Tujuh semua, awalnya laporannya lima ke kami, tetapi setelah turun ke lapangan, kami petakan kondisi ada tujuh kegiatan di sana dan sudah kita hentikan sementara ini," ujarnya di Denpasar, Senin (19/5).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP Bali. Setelah dilakukan investigasi, terungkap bahwa area yang dikeruk merupakan milik pribadi dan penduduk lokal. Namun, aktivitas galian C di area perbukitan tersebut dilarang karena berpotensi merusak lingkungan. Pelaku juga diduga berbohong dengan menyatakan bahwa aktivitas mereka hanya sebatas penataan lahan.
Galian C Ilegal Berkedok Penataan Lahan
Modus operandi para pelaku adalah dengan melakukan pengerukan menggunakan alat berat, kemudian hasil galian tersebut dibawa keluar dari lokasi. Hal ini jelas melanggar aturan, karena jika hanya untuk penataan lahan, tidak seharusnya ada material yang dikeluarkan.
Rai Dharmadi menegaskan bahwa kawasan Bukit Dawan bukanlah areal peruntukan galian C. Aktivitas penataan lahan seharusnya tidak menghasilkan material yang dibawa keluar. "Yang pasti kawasan Bukit Dawan itu bukan areal galian C, tetapi kalau alasannya untuk penataan tentu tidak ada bahan keluar," tegasnya.
Satpol PP Bali kini menangani kasus ini karena berkaitan dengan perizinan galian C. Jika aktivitas tersebut murni penataan lahan, maka penanganannya cukup dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Namun, karena ada indikasi pelanggaran izin dan potensi kerusakan lingkungan, Satpol PP Bali turun tangan.
Sanksi dan Tindak Lanjut
Selain menghentikan sementara aktivitas galian C, Satpol PP Bali juga telah memanggil para pelaku dan memberikan surat pernyataan serta peringatan. Namun, masih ada dua orang yang belum memenuhi panggilan tersebut. Pemanggilan ini juga ditembuskan kepada Bupati Klungkung dan pihak kecamatan sebagai bentuk koordinasi dan pemberitahuan.
Rai Dharmadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak aktivitas ilegal serupa di wilayah lain. Tujuannya adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan соблюдение peraturan yang berlaku. "Yang pasti kami minta itu dihentikan karena itu bukan kawasan galian, jangan sampai mengubah peta lingkungan di sana, soal penataan saya kira tidak selebar itu, tidak separah itu dengan laporan yang saya terima," katanya.
Upaya penertiban aktivitas ilegal juga terus dilakukan di Kabupaten Karangasem, khususnya di wilayah Selat, Bebandem, dan Kutuh. Satpol PP Bali berupaya untuk melakukan pengawasan lapangan secara berkala guna memastikan tidak ada lagi aktivitas galian C ilegal yang beroperasi.
Satpol PP Bali berkomitmen untuk terus mendorong penertiban aktivitas galian C ilegal di seluruh wilayah Bali. Hal ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.