Sigi Bangun Tiga Pos Terpadu Cegah Tambang Ilegal di Lindu
Pemkab Sigi bangun tiga pos terpadu di Kecamatan Lindu, Sulawesi Tengah, untuk mencegah aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) pasca penangkapan satu pelaku PETI.

Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, bergerak cepat menanggulangi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Lindu. Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, memimpin rapat koordinasi dan mengumumkan pembangunan tiga pos terpadu di Dusun Kankuro, Desa Puroo, dan Dusun Sadaunta. Langkah ini diambil setelah penangkapan seorang pelaku PETI dan upaya penutupan tambang ilegal di Dusun Kankuro.
Pembangunan pos terpadu ini merupakan kerjasama Pemkab Sigi dengan berbagai pihak terkait, termasuk TNI-Polri, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, pemerintah desa, dan masyarakat setempat. Kehadiran pos terpadu diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan mencegah kebangkitan kembali aktivitas pertambang ilegal di wilayah tersebut. Sementara ini, tenda dari Dinas Sosial digunakan sebagai pos terpadu sementara.
Penindakan terhadap PETI di Kabupaten Sigi terus dilakukan. Satu pelaku PETI berinisial Y (43) telah ditangkap di Dusun Kankuro, Desa Tomado, dengan barang bukti berupa satu unit motor dan 13 karung material tambang. Wakil Bupati menegaskan komitmen Pemkab Sigi untuk menghentikan seluruh aktivitas PETI di wilayahnya, termasuk di Lindu dan Sidondo. "Sepekan pascaoperasi penutupan tambang ilegal di Dusun Kankuro tidak ada lagi aktivitas di lokasi itu dan semua unsur Forkopimda sepakat agar PETI baik di Lindu, Sidondo serta kawasan lainnya di Kabupaten Sigi tidak boleh beroperasi," tegas Samuel Yansen Pongi.
Langkah Konkret Cegah PETI di Lindu
Pembangunan tiga pos terpadu di Kecamatan Lindu merupakan langkah konkret Pemkab Sigi dalam mencegah aktivitas PETI. Pos-pos tersebut akan ditempatkan di lokasi-lokasi strategis untuk mengawasi pergerakan dan aktivitas yang mencurigakan. Kehadiran TNI-Polri dan unsur masyarakat dalam pos terpadu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku PETI.
Kerjasama yang solid antar stakeholder menjadi kunci keberhasilan upaya pencegahan ini. Dengan melibatkan berbagai pihak, pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan efektif. Pemerintah desa diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di wilayahnya.
Selain pengawasan, edukasi kepada masyarakat juga penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya PETI. Masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemahaman akan dampak negatif PETI terhadap ekosistem dan ekonomi lokal. Dengan demikian, upaya pencegahan PETI dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Penangkapan Pelaku PETI dan Barang Bukti
Penangkapan pelaku PETI berinisial Y (43) di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas PETI. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan mencegah munculnya aktivitas PETI baru.
Barang bukti yang diamankan, berupa satu unit motor dan 13 karung material tambang, menunjukkan skala operasi PETI yang dilakukan pelaku. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap dan memberantas aktivitas PETI. Oleh karena itu, kerjasama dan komunikasi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum perlu terus ditingkatkan.
Dengan adanya pos terpadu dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan aktivitas PETI di Kecamatan Lindu dapat dihentikan sepenuhnya. Pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas PETI juga perlu menjadi perhatian ke depan.
Keberhasilan upaya ini bergantung pada komitmen semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan Kabupaten Sigi dapat terbebas dari aktivitas PETI dan lingkungannya tetap terjaga kelestariannya.