Simeulue Terima Kuota Minyak Tanah Subsidi 3,29 Juta Liter di 2025
Kabupaten Simeulue, Aceh, mendapat kuota minyak tanah subsidi 3,29 juta liter untuk tahun 2025, lebih rendah dari tahun sebelumnya, seiring kebijakan pemerintah mengurangi ketergantungan pada minyak tanah.
Kabupaten Simeulue di Aceh akan menerima kuota minyak tanah bersubsidi sebanyak 3,29 juta liter di tahun 2025. Meskipun terdengar cukup besar, angka ini justru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 3,36 juta liter. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue, Ridwan Nasra, pada Jumat lalu.
Penurunan kuota ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mendorong konversi energi dari minyak tanah ke gas. Tujuannya jelas: mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap minyak tanah dan mendorong penggunaan energi yang lebih efisien. Hal ini disampaikan langsung oleh Ridwan Nasra, yang juga menjelaskan bahwa informasi kuota ini bersumber dari surat resmi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas kepada Gubernur Aceh.
Menariknya, Simeulue menjadi satu-satunya wilayah di Sumatera yang masih mendapatkan kuota minyak tanah subsidi. Ridwan Nasra berharap kuota yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Simeulue. Meskipun ada pengurangan kuota minyak tanah, kabupaten kepulauan ini justru mengalami kenaikan kuota untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis lainnya.
Kuota solar subsidi misalnya, naik signifikan dari 4,6 juta liter di tahun 2024 menjadi 5,25 juta liter di tahun 2025. Kenaikan juga terlihat pada kuota pertalite subsidi, yang meningkat dari 9,39 juta liter menjadi 10,36 juta liter di tahun yang sama. Ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk tetap menjaga ketersediaan energi di Simeulue, meskipun ada kebijakan pengurangan subsidi minyak tanah.
Sebagai informasi tambahan, Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar Aceh, terletak di Samudera Hindia sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Sumatera. Daerah ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999, terdiri dari 10 kecamatan, 138 desa, dan dihuni sekitar 96 ribu jiwa. Letak geografis yang cukup terpencil ini mungkin menjadi pertimbangan tersendiri dalam kebijakan penyaluran BBM subsidi.
Dengan adanya perubahan kuota ini, pemerintah daerah Simeulue tentunya perlu melakukan antisipasi agar distribusi BBM tetap berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Mungkin perlu adanya sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait kebijakan konversi energi ini dan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk memastikan transisi energi berjalan dengan baik dan merata.
Kesimpulannya, meskipun kuota minyak tanah subsidi di Simeulue berkurang, peningkatan kuota solar dan pertalite menunjukkan upaya pemerintah untuk tetap memenuhi kebutuhan energi di daerah kepulauan terluar ini. Program konversi energi menjadi fokus utama, dan diharapkan transisi ini dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu kehidupan masyarakat Simeulue.