Tahukah Anda? Lapas Pamekasan Usulkan 1.145 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan HUT ke-80 RI 2025
Lapas Pamekasan mengusulkan 1.145 narapidana untuk menerima remisi kemerdekaan pada HUT ke-80 RI 2025, termasuk remisi dasawarsa. Siapa saja yang berhak?

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, telah mengajukan usulan remisi bagi ratusan narapidana. Langkah ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2025 mendatang.
Total 1.145 narapidana di Lapas Pamekasan diusulkan untuk menerima pengurangan masa pidana. Usulan ini mencakup remisi umum dan remisi dasawarsa, yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menyatakan bahwa pengajuan ini telah memenuhi berbagai syarat ketat. Persetujuan akhir masih menunggu keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Syarat dan Kriteria Penerima Remisi Kemerdekaan
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menjelaskan bahwa narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satu syarat utama adalah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana. Mereka juga tidak boleh pernah melanggar ketentuan atau tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, narapidana yang berhak diusulkan remisi umum adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Usulan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif. Hal ini sejalan dengan upaya pembinaan yang dilakukan oleh pihak lapas.
Secara spesifik, Lapas Pamekasan mengusulkan 541 narapidana untuk remisi umum pada HUT ke-80 RI 2025. Angka ini sedikit berkurang dibandingkan tahun sebelumnya, di mana 745 narapidana menerima remisi umum pada 2024. Penurunan ini disebabkan oleh jumlah narapidana yang memenuhi syarat memang lebih sedikit.
Remisi Dasawarsa: Pengurangan Masa Pidana Setiap Sepuluh Tahun
Selain remisi umum, Lapas Pamekasan juga mengusulkan remisi dasawarsa yang bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Sebanyak 604 narapidana diajukan untuk mendapatkan remisi jenis ini. Remisi dasawarsa merupakan bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang telah dijalani narapidana. Namun, pengurangan masa pidana ini memiliki batas maksimal, yaitu tiga bulan. Remisi ini terakhir kali diberikan pada tahun 2015, sehingga pada tahun 2025 mendatang akan kembali diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat.
Pemberian remisi dasawarsa, sama seperti remisi umum, bertujuan untuk memotivasi narapidana. Ini mendorong mereka untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan. Diharapkan, remisi ini juga dapat membantu narapidana mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Proses Pengajuan dan Total Narapidana yang Diusulkan
Secara keseluruhan, Lapas Kelas IIA Pamekasan mengusulkan total 1.145 narapidana untuk mendapatkan remisi pada HUT ke-80 RI 2025. Angka ini merupakan gabungan dari 541 narapidana untuk remisi umum dan 604 narapidana untuk remisi dasawarsa. Namun, kepastian pemberian remisi ini masih menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Syukron Hamdani menegaskan bahwa remisi tidak diberikan kepada semua narapidana. Narapidana dengan hukuman mati atau seumur hidup tidak berhak menerima remisi. Demikian pula dengan narapidana yang menjalani pidana pengganti, mereka tidak termasuk dalam daftar penerima remisi.
Surat Keputusan (SK) terkait pemberian remisi ini biasanya diterima oleh pihak Lapas dua hari menjelang tanggal 17 Agustus. Proses pemberian remisi sendiri akan dilaksanakan setelah upacara peringatan Hari Kemerdekaan. Ini merupakan tradisi tahunan yang selalu dinantikan oleh para narapidana yang memenuhi syarat.