Terungkap! KPK Dalami Payung Hukum Dana Non-Budgeter Bank BJB dalam Kasus Korupsi Iklan
KPK tengah mendalami payung hukum dana non-budgeter Bank BJB terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Apa peran dana ini dalam skandal miliaran rupiah?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius mendalami payung hukum terkait pengelolaan dana non-budgeter di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pendalaman ini merupakan bagian integral dari penyidikan kasus dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan saat pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa adalah Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Pandji Soedrajat, pada Senin (21/7) lalu.
Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (23/7). Fokus utamanya adalah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023.
Pendalaman Payung Hukum Dana Non-Budgeter Bank BJB
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik KPK secara spesifik mendalami payung hukum yang menjadi dasar pengelolaan dana non-budgeter Bank BJB. Hal ini krusial untuk memahami mekanisme penggunaan dana di luar anggaran utama.
Tujuan pendalaman ini adalah untuk memastikan apakah pengadaan iklan yang menjadi objek perkara telah sesuai. Penyidik ingin mengetahui apakah proses tersebut berlandaskan ketentuan pengelolaan dana non-budgeter yang berlaku.
Alternatifnya, KPK juga ingin melihat apakah pengadaan iklan hanya berdasarkan diskresi atau kebijakan sepihak dari petinggi bank. Penyelidikan ini penting untuk mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik menjadi perhatian utama KPK. Pendalaman ini diharapkan dapat mengungkap praktik yang tidak sesuai dengan regulasi perbankan.
Penetapan Tersangka dan Estimasi Kerugian Negara
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah individu yang menjabat pada tahun perkara terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Para tersangka tersebut meliputi mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto. Penetapan ini menunjukkan seriusnya kasus tersebut.
Selain itu, KPK juga menetapkan pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan, sebagai tersangka. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik, juga menjadi bagian dari daftar tersangka.
Terakhir, pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma, turut ditetapkan sebagai tersangka. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai angka sekitar Rp222 miliar.
Koordinasi Lintas Lembaga Penegak Hukum
Menariknya, Yuddy Renaldi, mantan Dirut Bank BJB yang juga menjadi tersangka di KPK, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kasus yang menjeratnya di Kejagung terkait dugaan korupsi pemberian kredit.
Kredit tersebut diberikan oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usahanya. Ini menunjukkan adanya irisan kasus yang melibatkan figur yang sama.
Oleh sebab itu, KPK telah melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus Yuddy Renaldi. Koordinasi ini penting untuk memastikan efektivitas penegakan hukum.
Pihak Kejaksaan Agung sendiri telah mempersilakan KPK untuk memeriksa Yuddy Renaldi. Sinergi antar lembaga penegak hukum diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan menuntaskan kasus ini secara komprehensif.