Terungkap! Mantan Kepala Unit Bank di Kuningan Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp4,6 Miliar
Mantan kepala unit bank di Kuningan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp4,6 miliar. Simak detail modusnya!

Kejaksaan Negeri Kuningan telah menetapkan AS (47), mantan kepala unit salah satu bank plat merah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kasus kredit fiktif.
Kasus ini diduga terjadi antara tahun 2023 hingga 2024, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,6 miliar. AS kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi yang terungkap adalah pemalsuan data debitur fiktif, di mana dana yang dicairkan tidak pernah disalurkan sebagaimana mestinya. AS diduga terlibat karena pembiaran dan koordinasi dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Peran AS dan Modus Operandi Kredit Fiktif
AS merupakan atasan dari dua tersangka yang telah lebih dulu ditahan, yakni AN dan TIM. Keduanya menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager di bank tersebut, memiliki peran krusial dalam skema ini.
Keterlibatan AS terindikasi dari adanya pembiaran serta dugaan koordinasi dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit fiktif. Hal ini menunjukkan peran sentralnya sebagai pengawas dan pemberi persetujuan dalam praktik ilegal tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, menjelaskan modus utamanya. Data debitur dipalsukan seolah-olah berasal dari debitur yang sah, padahal fiktif, dan dana yang dicairkan tidak pernah disalurkan.
Dari total kerugian negara, AN diduga bertanggung jawab atas Rp900 juta dan TIM sebesar Rp3,3 miliar. Sisa kerugian merupakan tanggung jawab AS sebagai pihak yang memiliki kewenangan persetujuan serta pengawasan kredit.
Terungkapnya Kasus dan Proses Hukum Berlanjut
Perkara kasus kredit fiktif ini mulai terungkap setelah pihak bank melakukan evaluasi internal. Audit tersebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam portofolio kredit selama dua tahun terakhir, memicu kecurigaan.
Hasil audit internal itu kemudian dilaporkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Kuningan. Laporan ini menjadi dasar bagi dimulainya penyelidikan oleh pihak berwenang terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Meskipun salah satu tersangka telah mengembalikan sebagian dana, proses penyidikan tetap berlanjut. Pihak Kejari masih menelusuri aliran dana serta aset milik para tersangka untuk mengungkap seluruh jaringan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, menegaskan bahwa Kejari Kuningan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Penegakan hukum di sektor perbankan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Akibat perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan penyertaan dalam tindak pidana, menunjukkan seriusnya ancaman hukumannya.
Kejari Kuningan berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas korupsi di sektor perbankan demi keadilan dan transparansi.