Terungkap Ratusan Juta Rupiah Tak Disetor, Pemkab Aceh Barat Tegas Larang Bendahara Simpan Uang ZIS di Rumah
Pemkab Aceh Barat mengeluarkan larangan tegas bagi bendahara OPD untuk tidak lagi menyimpan uang ZIS di rumah atau rekening pribadi setelah temuan BPK RI. Apa sanksinya?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat secara tegas melarang bendahara pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah ini. Mereka tidak lagi diizinkan menyimpan uang negara atau potongan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di rumah atau rekening pribadi. Kebijakan ini diambil menyusul temuan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengumumkan larangan ini di Meulaboh, Aceh. Ia menegaskan akan ada tindakan tegas bagi bendahara yang masih kedapatan melakukan pelanggaran serupa. Temuan BPK mengungkapkan adanya oknum bendahara yang diduga menyimpan dana ZIS di luar sistem resmi.
Dana yang ditemukan belum disetor ke rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut merupakan hasil pungutan ZIS dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagian besar dana ini seharusnya sudah disetorkan pada tahun berjalan.
Ancaman Sanksi dan Temuan Audit BPK
Bupati Tarmizi tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi akan diberikan kepada bendahara dinas, badan, dan kantor yang tidak menyetor uang pungutan ZIS ke rekening daerah atau Baitul Mal. Ini menunjukkan keseriusan Pemkab dalam menegakkan disiplin keuangan.
Temuan BPK RI Perwakilan Aceh dalam audit keuangan tahun 2024 (dilaksanakan 2025) menjadi pemicu utama larangan ini. Audit tersebut menemukan adanya praktik penyimpanan uang daerah/negara dan ZIS oleh oknum bendahara. Dana yang belum disetor ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Dana ZIS yang ditemukan merupakan pungutan dari tahun 2023 dan 2024. Meskipun sebagian telah disetorkan ke Baitul Mal, termasuk pada tahun 2023, 2024, dan 2025 setelah temuan auditor, praktik penyimpanan pribadi tetap dilarang. Pemkab ingin memastikan tidak ada lagi pengulangan di masa mendatang.
Rincian Kasus Penyetoran ZIS yang Terlambat
Inspektorat Kabupaten Aceh Barat juga menerbitkan hasil audit khusus pada 15 Juli 2025. Audit ini menyimpulkan bahwa pemotongan ZIS terhadap gaji, TPP, dan honorarium ASN/PPPK tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak disetor tepat waktu. Ini menunjukkan masalah sistemik dalam pengelolaan dana ZIS.
Salah satu contoh kasus terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat. Bendahara di dinas tersebut baru menyetor ZIS tahun anggaran 2023 dan 2024 setelah adanya temuan BPK RI Perwakilan Aceh. Penyetoran dilakukan secara bertahap.
- Setoran ZIS Tahun Anggaran 2023: Rp1.641.350.774, disetorkan bertahap pada 2023 dan 2025.
- Setoran ZIS Tahun Anggaran 2024: Rp554.500.000, disetorkan pada 2025 setelah temuan BPK, dari total Rp1,8 miliar.
Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat juga menghadapi masalah serupa. Pungutan zakat 2,5 persen dan infak 1 persen dari ASN dan PPPK sejak 2023 hingga 2024 mencapai total Rp6,6 miliar lebih. Sebagian besar dana ini baru disetorkan pada tahun 2025 setelah menjadi temuan auditor BPK RI.
Dampak Terhadap Opini WTP dan Komitmen Akuntabilitas
Bupati Tarmizi menekankan bahwa keterlambatan penyetoran ZIS dapat berdampak serius. Jika uang potongan zakat tidak disetor, Aceh Barat berisiko tidak mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Predikat WTP adalah indikator penting akuntabilitas keuangan daerah.
Semua temuan BPK RI terkait uang ZIS yang belum disetor secara lunas pada tahun 2024 hingga 2025 telah ditindaklanjuti. Dana tersebut kini sudah disetorkan seluruhnya ke rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat. Ini merupakan langkah korektif yang dilakukan Pemkab.
Pemkab Aceh Barat berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola keuangan. Larangan ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Diharapkan tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.