Terungkap! Seluruh Pemda Bebaskan Retribusi MBR, Namun 'Pungutan Liar' Masih Jadi Sorotan
Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)! Seluruh pemerintah daerah telah membebaskan retribusi PBG dan BPHTB, namun implementasi di lapangan masih jadi sorotan.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan capaian signifikan dalam upaya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Imran, menyampaikan bahwa seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
Pernyataan ini disampaikan Imran dalam rapat evaluasi dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (29/7). Ia secara khusus memberikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan seluruh jajaran Kemendagri atas dukungan penuh yang mempercepat penyelesaian Perkada tersebut. Capaian 100 persen ini menandai komitmen pemerintah dalam menyediakan hunian layak dan terjangkau.
Meskipun demikian, Imran menekankan bahwa tahapan selanjutnya adalah pengawasan ketat terhadap implementasi di lapangan. Terdapat laporan yang mengindikasikan bahwa beberapa daerah masih melakukan pungutan, meskipun Perkada pembebasan retribusi telah diterbitkan. Hal ini menjadi perhatian serius yang memerlukan tindak lanjut agar kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh MBR.
Implementasi Pembebasan Retribusi MBR: Antara Apresiasi dan Tantangan Lapangan
Pemerintah pusat melalui Kementerian PKP patut mengapresiasi kinerja seluruh Pemda yang telah merampungkan penerbitan Perkada pembebasan retribusi PBG dan BPHTB. Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk mengurangi biaya yang harus ditanggung MBR dalam membangun atau memperoleh rumah. Pencapaian 100 persen Perkada ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan program perumahan rakyat.
Namun, di balik capaian tersebut, muncul tantangan baru terkait implementasi di lapangan. Dirjen Imran secara lugas menyatakan adanya laporan dari beberapa daerah yang masih memungut biaya, meskipun Perkada pembebasan telah berlaku. Situasi ini tentu saja mencederai tujuan utama kebijakan dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih ketat dan responsif sangat dibutuhkan.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berhenti pada penerbitan regulasi, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar diterapkan tanpa pengecualian. Sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan aparat di lapangan juga krusial untuk mencegah praktik pungutan yang tidak sesuai aturan. Transparansi dalam proses ini akan sangat membantu MBR untuk mendapatkan hak mereka.
Dorongan Alokasi Anggaran dan Pengawasan Developer untuk Perumahan MBR
Selain fokus pada pembebasan retribusi, Dirjen Imran juga mendorong Pemda untuk mengalokasikan dukungan anggaran yang memadai bagi pembangunan dan renovasi perumahan di wilayah masing-masing. Dukungan finansial dari APBD sangat penting untuk mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Inisiatif ini akan melengkapi program-program perumahan nasional yang telah berjalan.
Imran juga mengimbau Pemda untuk proaktif mendampingi pemerintah desa dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Melalui pendampingan ini, kebutuhan perumahan dapat diidentifikasi secara akurat dan dianggarkan dalam APBDes tahun berikutnya. Keterlibatan desa dalam perencanaan pembangunan perumahan akan memastikan program lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Lebih lanjut, Pemda diminta untuk mengkoordinasikan pemerintah desa dan kelurahan dalam pendataan MBR yang membutuhkan hunian. Pengawasan kepada developer dalam penyiapan rumah bersubsidi juga harus ditingkatkan. Hal ini penting untuk memastikan kualitas bangunan, harga yang sesuai, serta ketersediaan fasilitas pendukung yang memadai bagi penghuni rumah bersubsidi.
Komitmen Pemerintah Daerah dalam Mengatasi Kendala Program Perumahan Rakyat
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir mengingatkan seluruh Pemda untuk fokus pada penyelesaian persoalan ketika menghadapi hambatan dalam pelaksanaan program. Ia menegaskan bahwa setiap kendala birokrasi yang muncul harus segera dilaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi. Pendekatan proaktif ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah dan menjaga momentum program.
Tomsi Tohir juga menekankan pentingnya semangat pantang menyerah dalam melayani masyarakat. Ia menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk berusaha sekeras-kerasnya demi kesejahteraan rakyat. Rapat evaluasi seperti ini, meskipun sering dilakukan, adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencapai kebaikan bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya MBR.