Mendagri Siapkan Penghargaan dan Sanksi Terkait Penghapusan Retribusi PBG-BPHTB untuk MBR
Kemendagri akan memberikan penghargaan dan sanksi kepada Pemda terkait implementasi kebijakan penghapusan retribusi PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Jakarta, 22 April 2024 - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan rencana pemberian penghargaan dan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) terkait pelaksanaan kebijakan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pada 25 November 2024 dan bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
Langkah ini diambil setelah ditemukannya beberapa pemda yang belum sepenuhnya menjalankan kebijakan tersebut. Mendagri Tito Karnavian akan segera menggelar pertemuan virtual dengan pemda yang belum menindaklanjuti kebijakan penghapusan retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR. Pertemuan ini bertujuan untuk mendorong percepatan implementasi kebijakan dan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.
Penghargaan akan diberikan kepada pemda yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi dan berhasil menerapkannya secara efektif. Bentuk penghargaan yang akan diberikan beragam, mulai dari piagam penghargaan hingga insentif fiskal dari Kementerian Keuangan. Sebaliknya, pemda yang belum menjalankan kebijakan ini akan menerima surat teguran sebagai sanksi.
Penghargaan dan Sanksi: Dorongan Implementasi Kebijakan
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan kriteria Pemda penerima penghargaan. Pemda yang telah menerbitkan Perkada terkait pembebasan retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR serta mampu menerapkannya secara efektif akan mendapatkan penghargaan. Beliau menyatakan, "Sesuai dengan kriteria-kriteria itu, nanti saya mungkin akan meminta kepada Menteri Keuangan memberikan insentif fiskal. Kalau enggak, ya paling tidak kita akan memberikan semacam penghargaan macam bisa piagam, bisa bentuk piala."
Sementara itu, sanksi berupa surat teguran akan diberikan kepada Pemda yang belum menindaklanjuti kebijakan tersebut. Informasi mengenai kinerja Pemda dalam hal ini juga akan dipublikasikan secara luas untuk mendorong transparansi dan menciptakan iklim kompetitif antar daerah. Hal ini diharapkan dapat mendorong semua Pemda untuk segera menerapkan kebijakan ini.
Mendagri menekankan pentingnya kebijakan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil. Pemda yang responsif terhadap kebijakan ini akan mendapatkan apresiasi masyarakat. "Kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat kecil. Oleh karena itu, Pemda yang merespons kebijakan ini dengan baik akan mendapatkan simpati lebih dari masyarakat," tegas Mendagri.
Dugaan Penyebab Lambatnya Implementasi
Mendagri juga menyinggung beberapa dugaan penyebab lambatnya implementasi kebijakan ini di beberapa daerah. Kurangnya pemahaman mengenai manfaat kebijakan, kurangnya political will, kekhawatiran kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjadi beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebabnya. "Bisa political will, bisa ketidaktahuan, manfaatnya buat apa, atau juga mungkin takut kehilangan, kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Mendagri.
Mendagri mengimbau kepala daerah untuk bijak dalam menyikapi kebijakan ini dan tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Beliau menegaskan bahwa masih banyak potensi PAD lain yang dapat digali tanpa harus membebani kelompok rentan. "Masih banyak celah-celah [potensi] PAD yang lain," pungkas Mendagri.
Dengan adanya skema penghargaan dan sanksi ini, diharapkan implementasi kebijakan penghapusan retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR dapat berjalan lebih efektif dan merata di seluruh Indonesia, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.