Tongkang Tabrak Bangunan Warga Kotim: Kerugian Rp250 Juta, Mediasi Dilakukan
Kecelakaan tongkang di Sungai Mentaya, Kotim, menyebabkan kerusakan bangunan warga dan tuntutan ganti rugi Rp250 juta; pihak berwenang berupaya melakukan mediasi.
Kecelakaan Tongkang di Kotim: Sebuah tongkang menabrak sejumlah bangunan milik warga di Desa Terantang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Jumat dini hari (24/1) sekitar pukul 02.45 WIB. Peristiwa ini melibatkan Tugboat (TB) Kalindo dan Tongkang Neli 34 yang tengah dalam perjalanan tanpa muatan dari Sampit menuju Desa Parit.
Kronologi dan Kerusakan: TB Kalindo menabrak beberapa bangunan warga, termasuk lanting, kelotok, dan dapur rumah. Diduga insiden ini terjadi akibat kelalaian nakhoda yang mengantuk. Akibatnya, lanting dan kelotok rusak berat, sementara dapur rumah warga mengalami kerusakan ringan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Tanggapan Pihak Berwenang: Camat Seranau, Dwi Kushendro, langsung meninjau lokasi kejadian dan mengonfirmasi bahwa nakhoda telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab. Pemerintah setempat berupaya melakukan mediasi antara warga yang terdampak dengan pihak perusahaan pemilik tongkang.
Tuntutan Ganti Rugi: Warga yang mengalami kerugian material dan non-material menuntut ganti rugi sebesar Rp150 juta dan Rp100 juta, total Rp250 juta. Hingga Jumat sore, perwakilan perusahaan belum hadir dalam komunikasi awal. Pihak kecamatan siap memfasilitasi mediasi untuk mencapai kesepakatan damai.
Upaya Koordinasi dan Imbauan: Pihak kecamatan berkoordinasi dengan aparat berwenang dan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka mengimbau warga untuk tetap tenang dan menjaga situasi kondusif. Proses mediasi masih terus berjalan, dengan harapan dapat memberikan kompensasi yang layak kepada warga terdampak.
Kesimpulan: Kecelakaan tongkang di Kotim menyoroti pentingnya keselamatan pelayaran dan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak kecelakaan. Proses mediasi yang tengah berjalan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan damai, memberikan ganti rugi yang layak bagi warga yang dirugikan.