Transparansi Keuangan Bantul Diperiksa BPK, Bupati Halim: Wujudkan Pemerintahan Bersih
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyambut baik pemeriksaan LKPD 2024 oleh BPK RI sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan dukungan penuh terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemeriksaan yang dimulai pada Rabu, 5 Juli 2024 ini, menurutnya, sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dukungan Penuh terhadap Pemeriksaan BPK
Halim menyampaikan apresiasinya terhadap peran BPK RI dalam pemeriksaan LKPD dan bantuan keuangan partai politik. Ia menekankan komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul untuk selalu menjaga tata kelola keuangan yang baik sesuai prinsip good governance. "Pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkab Bantul terus diperbaiki sehingga akuntabilitas kinerja semakin membaik. Ini tentu terkait erat dengan perubahan terhadap perbaikan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Bantul," ujar Bupati Halim.
Lebih lanjut, Bupati Halim berharap agar para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus meningkatkan akuntabilitas, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan. Hal ini sejalan dengan seruan Presiden Prabowo untuk memastikan pemanfaatan anggaran benar-benar berdampak signifikan bagi masyarakat. Pemeriksaan BPK, menurutnya, merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Tujuan Pemeriksaan BPK dan Jangka Waktu
Ketua BPK DIY, Agustin Sugihartatik, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD tahun 2024 bertujuan untuk memantau hasil pemeriksaan yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan LKPD, dan melakukan pengujian substantif terbatas pada akun transaksi tertentu. Pemeriksaan juga mencakup bantuan keuangan partai politik, untuk memastikan kesesuaian pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran.
Tim pemeriksa BPK akan melaksanakan penugasan selama 25 hari kerja untuk pemeriksaan keuangan dan 8 hari untuk pemeriksaan bantuan keuangan partai politik. Pemeriksaan ini merupakan agenda rutin tahunan BPK RI sebagai bagian dari pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Dengan pemeriksaan ini, diharapkan Kabupaten Bantul dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kesimpulan: Langkah Menuju Transparansi dan Akuntabilitas
Pemeriksaan LKPD oleh BPK RI merupakan langkah strategis dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kabupaten Bantul. Dukungan penuh dari Bupati Halim Muslih menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga untuk perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang, serta menjaga kepercayaan publik.