BPK Sulsel Periksa Interim Keuangan Pemkab Luwu Tahun 2024, Bidik WTP
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan interim keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu tahun 2024, berharap Pemkab Luwu meraih opini WTP.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan tengah melakukan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2024. Pemeriksaan ini dilakukan di Makassar dan dimulai pada tanggal 9 Maret 2025. Pemeriksaan interim ini merupakan langkah pendahuluan sebelum pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Luwu tahun 2024. Proses pemeriksaan ini melibatkan tim BPK yang terdiri dari 8 orang, dipimpin oleh Winner Franky Halomoan Manalu sebagai Penanggung Jawab dan Coki Deris Parlin Purba sebagai Wakil Penanggung Jawab.
Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Wakil Bupati Luwu dan jajarannya. Ia menekankan pentingnya proaktifitas Pemkab Luwu dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan efisien. Kejelasan dan kelengkapan dokumen akan sangat membantu tim pemeriksa dalam menjalankan tugasnya.
Harapan BPK Sulsel terhadap Pemkab Luwu adalah untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Raihan opini WTP ini menjadi indikator penting atas pengelolaan keuangan daerah yang baik dan transparan. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Luwu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Pemeriksaan Interim: Langkah Menuju WTP
Pemeriksaan interim yang dilakukan BPK Sulsel merupakan bagian penting dari proses audit keuangan pemerintah daerah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini, sehingga dapat dilakukan perbaikan sebelum pemeriksaan LKPD dilakukan secara menyeluruh. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan yang dapat berdampak pada opini akhir.
Wakil Bupati Luwu, Dhevy Bijak Pawindu, menyatakan kesiapan Pemkab Luwu untuk bekerja sama sepenuhnya dengan tim pemeriksa BPK. Ia menegaskan bahwa komitmen Pemkab Luwu terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sangat tinggi. Hal ini sejalan dengan materi retret kepala daerah yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien.
Dhevy Bijak Pawindu juga menambahkan bahwa Pemkab Luwu telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses pemeriksaan. Kesiapan ini menunjukkan komitmen Pemkab Luwu untuk mendukung terlaksananya pemeriksaan interim dengan baik dan lancar. Kerja sama yang baik antara Pemkab Luwu dan BPK diharapkan dapat menghasilkan hasil pemeriksaan yang optimal.
Berdasarkan Surat Tugas BPK Nomor: 48/ST/XIX.MKS/2/2025, tim pemeriksa telah dibentuk dan siap menjalankan tugasnya. Tim ini akan bekerja secara profesional dan independen untuk memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Salah satu prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah adalah transparansi dan akuntabilitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah sesuai dengan peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pemeriksaan interim oleh BPK menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan terlaksananya prinsip-prinsip tersebut.
Dengan adanya pemeriksaan interim, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran. Proses pemeriksaan yang transparan dan akuntabel akan memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hal ini juga akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong terciptanya pemerintahan yang baik.
Pemkab Luwu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tercermin dari kesiapan mereka dalam menghadapi pemeriksaan interim oleh BPK. Dengan adanya kerja sama yang baik antara Pemkab Luwu dan BPK, diharapkan pemeriksaan interim ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang positif.
Proses pemeriksaan interim ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi Pemkab Luwu untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah. Pemeriksaan ini bukan hanya sekedar untuk mendapatkan opini WTP, tetapi juga untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu.
Semoga dengan adanya pemeriksaan ini, Kabupaten Luwu dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meraih opini WTP pada pemeriksaan LKPD tahun 2024.