Trivia: Hanya 35,41% Angkatan Kerja Jateng Terlindungi, Perlindungan Pekerja Informal Masih Jadi PR Besar
Sekda Jateng mengungkapkan Perlindungan Pekerja Informal masih jadi pekerjaan rumah besar, meskipun 4,5 juta pekerja sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Mengapa?

Semarang – Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal dan nonformal masih menjadi pekerjaan rumah (PR) utama bagi pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, secara lugas menyampaikan tantangan ini di Semarang pada Rabu, 30 Juli, saat penyerahan Paritrana Award 2025.
Menurut Sumarno, meskipun pengawasan terhadap pekerja di sektor formal lebih mudah dilakukan karena adanya pemberi kerja, upaya untuk meningkatkan cakupan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah memerlukan kolaborasi lintas sektor yang kuat. Kondisi ini menjadi sorotan penting mengingat potensi investasi besar di Jawa Tengah.
Pernyataan ini menyoroti kesenjangan signifikan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi tersebut. Data menunjukkan bahwa baru sekitar 35,41 persen dari total angkatan kerja di Jawa Tengah yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, menyisakan jutaan pekerja informal yang rentan.
Tantangan Perlindungan Pekerja Informal di Jawa Tengah
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, secara terbuka mengakui bahwa cakupan BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi pekerjaan rumah besar, terutama untuk pekerja di luar sektor formal. Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pekerja yang memiliki pemberi kerja relatif lebih mudah karena adanya regulasi dan kewajiban yang mengikat.
Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada pekerja bukan penerima upah, seperti pedagang kaki lima, petani, atau pekerja lepas. Kelompok ini seringkali memiliki kesadaran yang rendah akan pentingnya jaminan sosial dan kemampuan membayar iuran yang terbatas, sehingga memerlukan pendekatan yang berbeda dan lebih komprehensif.
Sumarno menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota, untuk menggenjot cakupan perlindungan bagi tenaga kerja informal dan nonformal di wilayah masing-masing. Ini sejalan dengan upaya pemerintah provinsi dalam menarik investasi, yang seharusnya juga diiringi dengan jaminan perlindungan bagi para pekerja.
Capaian dan Harapan BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY
Kepala Kantor Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Hesnypita, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sekitar 4,5 juta pekerja di Jawa Tengah yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini setara dengan 35,41 persen dari total angkatan kerja di Jawa Tengah yang mencapai 12,8 juta orang.
Hingga Juni 2025, BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY telah menyalurkan manfaat sebesar Rp2,6 triliun dari total 293 kasus klaim. Selain itu, lembaga ini juga memberikan beasiswa kepada 23.000 anak pekerja dengan total nilai Rp98 miliar, menunjukkan komitmen dalam memberikan manfaat nyata bagi peserta.
Hesnypita mengakui bahwa tantangan terbesar masih berada pada sektor informal, yang membutuhkan bantuan dan kemitraan strategis dari seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekerja informal dalam program jaminan sosial, demi masa depan yang lebih terjamin.
Paritrana Award sendiri merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi lebih banyak pihak untuk terlibat aktif dalam upaya perlindungan pekerja.