UMKM Butuh Pendampingan Jadi Subpangkalan LPG 3 Kg, DPR Kawal Kebijakan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menyoroti perlunya pendampingan bagi UMKM agar dapat menjadi subpangkalan LPG 3 kg, mengatasi kendala pendaftaran online dan memastikan distribusi LPG lancar.
![UMKM Butuh Pendampingan Jadi Subpangkalan LPG 3 Kg, DPR Kawal Kebijakan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170119.743-umkm-butuh-pendampingan-jadi-subpangkalan-lpg-3-kg-dpr-kawal-kebijakan-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyoroti pentingnya pendampingan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat berperan sebagai subpangkalan LPG 3 kg. Hal ini disampaikannya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin lalu. Menurutnya, program perlu sosialisasi masif dan pendampingan memadai agar UMKM dapat berpartisipasi efektif.
Kendala Pendaftaran Online dan Akses Teknologi
Meskipun kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketersediaan LPG bagi masyarakat, Chusnunia mengakui masih banyak pemilik warung yang kesulitan mendaftar, terutama karena penggunaan sistem online. "Jangan sampai niat baik pemerintah memperluas akses LPG subsidi justru menjadi kendala bagi warung-warung kecil karena kurangnya pemahaman dan keterbatasan akses teknologi," tegasnya. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kesenjangan digital yang ada.
Banyak UMKM di berbagai daerah belum dapat menjual LPG 3 kg karena belum memahami prosedur pendaftaran sebagai subpangkalan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) PT Pertamina (Persero). Ini menunjukkan adanya kesenjangan informasi dan pelatihan yang perlu segera diatasi.
Solusi Pendampingan dan Pendaftaran Alternatif
Untuk mengatasi kendala tersebut, Chusnunia meminta Pertamina dan pemerintah untuk aktif memberikan pendampingan teknis kepada pemilik warung. Pendampingan ini bisa berupa pelatihan langsung atau penyediaan pusat bantuan yang mudah diakses. Inisiatif ini sangat krusial untuk memastikan UMKM dapat beradaptasi dengan sistem baru.
Lebih lanjut, ia mendorong adanya mekanisme pendaftaran alternatif bagi mereka yang kurang familiar dengan sistem digital. Hal ini penting untuk menjamin keadilan dan akses yang merata bagi seluruh pelaku UMKM, terutama di daerah-daerah terpencil. Sistem yang inklusif akan memastikan keberhasilan program ini.
Peran DPR dalam Pengawasan Kebijakan
Komisi VII DPR RI berkomitmen mengawal kebijakan ini agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak membebani UMKM. "Pemerintah harus memastikan seluruh pemilik warung, terutama di daerah, mendapatkan akses mudah dan adil dalam program subpangkalan ini," ujar Chusnunia. Pernyataan ini menunjukkan komitmen DPR dalam mengawasi implementasi kebijakan pemerintah.
Dengan adanya pendampingan yang tepat dan mekanisme pendaftaran yang inklusif, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih lancar. Kebutuhan masyarakat akan terpenuhi, dan UMKM dapat menjalankan usahanya tanpa hambatan administratif. Keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, Pertamina, dan DPR.
Kesimpulan
Kesimpulannya, keberhasilan program perlu adanya sinergi antara pemerintah, Pertamina, dan DPR. Pendampingan yang komprehensif dan solusi pendaftaran alternatif menjadi kunci keberhasilan program subpangkalan LPG 3 kg bagi UMKM. Dengan demikian, distribusi LPG akan lebih merata dan UMKM dapat berkontribusi aktif dalam perekonomian nasional.