Permudah Pendaftaran Pengecer LPG 3 Kg Jadi Pangkalan, Desak Pakar
Pakar kebijakan publik mendesak pemerintah mempermudah pendaftaran pengecer LPG 3 Kg menjadi pangkalan resmi agar distribusi gas bersubsidi tetap lancar dan tepat sasaran.
Purwokerto, 2 Maret 2024 - Prof. Slamet Rosyadi, pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, menyoroti pentingnya kemudahan bagi pengecer LPG 3 kg dalam proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi. Beliau menekankan bahwa mempersulit proses ini justru akan menghambat penyaluran LPG bersubsidi kepada masyarakat.
Pemerintah saat ini tengah berupaya meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi. Niat baik ini, menurut Prof. Slamet, harus diimbangi dengan penyederhanaan birokrasi. Proses peningkatan status tersebut jangan sampai mengganggu distribusi LPG yang dibutuhkan masyarakat.
Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi penghentian sementara distribusi LPG 3 kg ke pengecer selama proses peningkatan status. Prof. Slamet menyarankan agar pemerintah memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait hal ini, memberi waktu yang cukup bagi masyarakat untuk bersiap. Hal ini penting mengingat LPG 3 kg sangat vital bagi kebutuhan rumah tangga dan UMKM.
Penghentian distribusi, menurutnya, akan berdampak signifikan pada perekonomian dan aktivitas rumah tangga. Pasalnya, pengecer LPG 3 kg memiliki akses lebih dekat ke masyarakat daripada pangkalan resmi. Langkah ini juga dinilai kurang efektif tanpa adanya sistem kontrol yang memadai.
Tujuan peningkatan status pengecer menjadi pangkalan adalah untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran, mengingat subsidi ini ditujukan untuk keluarga miskin dan UMKM. Namun, Prof. Slamet juga menekankan pentingnya penegakan hukum bagi pengguna LPG 3 kg yang tidak sesuai peruntukannya.
Sistem kontrol yang efektif perlu diimplementasikan untuk mencegah penyalahgunaan. Saat ini, penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer masih belum terkontrol, mengakibatkan distribusi seringkali tidak tepat sasaran, dan harga jual seringkali lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Permintaan yang tinggi dan pasokan yang terbatas di tingkat pengecer menyebabkan kenaikan harga. Oleh karena itu, Prof. Slamet kembali menegaskan perlunya kemudahan dalam proses peningkatan status pengecer menjadi pangkalan agar distribusi LPG 3 kg ke masyarakat tetap lancar. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjamin ketersediaan gas bagi masyarakat.