Puskepi Usul Pangkalan LPG 3 Kg di Setiap RT Tekan Kenaikan Harga
Puskepi mengusulkan setiap RT memiliki pangkalan LPG 3 kg untuk memastikan harga jual sesuai HET dan menjangkau masyarakat yang berhak, sekaligus menekan praktik penjualan di luar jalur resmi.
![Puskepi Usul Pangkalan LPG 3 Kg di Setiap RT Tekan Kenaikan Harga](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/08/080019.043-puskepi-usul-pangkalan-lpg-3-kg-di-setiap-rt-tekan-kenaikan-harga-1.jpg)
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengusulkan solusi inovatif untuk mengatasi melonjaknya harga LPG 3 kg: membangun pangkalan LPG 3 kg di setiap Rukun Tetangga (RT).
Usulan ini bertujuan agar masyarakat dapat membeli LPG bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Setiap pangkalan akan melayani maksimal 100 rumah tangga atau kepala keluarga. Syarat menjadi agen pangkalan pun diusulkan dipermudah, cukup dengan KTP, tempat usaha tetap, surat keterangan domisili, rekening bank, tabung gas sesuai alokasi, timbangan, dan gas detector.
Peran Pangkalan Resmi dalam Pengawasan Distribusi
Menurut Sofyano, penambahan pangkalan LPG 3 kg sangat penting. Hal ini untuk memastikan bahwa hanya masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi yang dapat membelinya. Dengan sistem ini, distribusi LPG 3 kg subsidi hanya melalui agen dan pangkalan resmi Pertamina, yang memudahkan pengawasan pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi LPG 3 kg. Hal ini untuk mencegah penyimpangan dan memastikan subsidi tepat sasaran. "Mata rantai distribusi LPG 3 kg subsidi hanya lewat agen dan pangkalan yang terdaftar resmi di Pertamina adalah mutlak dan harus dipertahankan," tegas Sofyano.
Penerapan Perpres 104 Tahun 2007 dan Penegakan Hukum
Sofyano mengingatkan pentingnya penegakan aturan dalam Perpres 104 Tahun 2007, yang menetapkan bahwa pengguna LPG 3 kg yang berhak adalah rumah tangga dan usaha mikro. Pihak-pihak yang melanggar aturan ini harus ditindak tegas.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi dan menindak tegas praktik penjualan LPG 3 kg di luar jalur resmi. Hal ini untuk melindungi konsumen dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Kewenangan Penetapan HET dan Koreksi Harga Tebus
Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg, Sofyano mengusulkan agar kewenangan penetapan HET tetap berada di tangan Menteri ESDM, bukan pemerintah daerah (pemda). Ia juga meminta pemerintah untuk mengoreksi harga tebus LPG 3 kg dari agen ke Pertamina, yang menurutnya belum pernah dikoreksi sejak program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg diluncurkan.
Meskipun demikian, Sofyano menekankan bahwa koreksi harga tebus tidak harus berujung pada kenaikan HET nasional, mengingat HET pangkalan yang ditetapkan pemda sudah jauh lebih tinggi dari HET nasional rata-rata, sekitar 35 persen.
Kesimpulan
Usulan Puskepi untuk membangun pangkalan LPG 3 kg di setiap RT merupakan langkah strategis untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, dengan harga sesuai HET. Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat juga menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan demikian, diharapkan kenaikan harga LPG 3 kg dapat ditekan dan subsidi dapat tepat sasaran.