Usulan UU Keamanan Laut: Bentuk Coast Guard Indonesia untuk Optimalkan Pengawasan Maritim
Pemerintah mengusulkan UU Keamanan Laut untuk membentuk Sea and Coast Guard Indonesia guna mengatasi inefisiensi pengawasan maritim dan kerugian negara hingga Rp40 triliun akibat aktivitas ilegal di laut.
![Usulan UU Keamanan Laut: Bentuk Coast Guard Indonesia untuk Optimalkan Pengawasan Maritim](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191615.003-usulan-uu-keamanan-laut-bentuk-coast-guard-indonesia-untuk-optimalkan-pengawasan-maritim-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polhukam), Lodewijk F. Paulus, mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Keamanan Laut untuk membentuk Sea and Coast Guard Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan keamanan maritim di Indonesia yang selama ini ditangani oleh berbagai instansi dengan kewenangan tumpang tindih.
Usulan ini muncul sebagai respon atas kerugian negara yang signifikan akibat aktivitas ilegal di laut. Wamenko Polhukam mengungkapkan bahwa kerugian tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp40 triliun. Jumlah ini menunjukkan betapa krusialnya pengawasan yang efektif dan terintegrasi di wilayah perairan Indonesia.
Masalah Koordinasi dan Ego Sektoral
Saat ini, terdapat 13 lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keamanan laut. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya bahkan memiliki armada kapal sendiri. Kondisi ini, menurut Wamenko Polhukam, menyebabkan masalah koordinasi dan sinergi antar lembaga. Ego sektoral masing-masing instansi seringkali menghambat upaya penegakan hukum di laut.
Wamenko Polhukam menekankan perlunya sebuah lembaga tunggal yang mampu mengkoordinasikan seluruh upaya penegakan hukum di laut. Sea and Coast Guard Indonesia diproyeksikan sebagai leading sector yang memiliki wewenang untuk mengkoordinasikan dan memimpin operasi-operasi keamanan maritim.
Sea and Coast Guard Indonesia: Solusi yang Diharapkan
Pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Lembaga ini akan memiliki kewenangan yang jelas dan terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di laut. Dengan demikian, aktivitas ilegal seperti pencurian ikan, penyelundupan, dan pelanggaran kedaulatan maritim dapat ditekan.
Pemerintah sebelumnya telah merencanakan pembentukan Desk Keamanan Laut. Namun, rencana tersebut membutuhkan payung hukum yang kuat dan instansi yang fokus untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, UU Keamanan Laut dianggap sebagai langkah yang krusial untuk mendukung pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia.
Dukungan DPR RI
Komisi I DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk membahas urgensi pembentukan instansi tunggal untuk sistem keamanan laut. Hasil temuan Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI juga menunjukkan bahwa banyaknya instansi yang memiliki kewenangan di laut justru menyulitkan koordinasi dan sinergi.
Dengan adanya dukungan dari DPR RI, diharapkan proses pembentukan UU Keamanan Laut dan Sea and Coast Guard Indonesia dapat berjalan lancar. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam meningkatkan keamanan dan kedaulatan maritim Indonesia.
Kesimpulan
Usulan pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia melalui UU Keamanan Laut merupakan langkah strategis untuk mengatasi inefisiensi dan tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan maritim. Dengan lembaga yang terintegrasi dan memiliki kewenangan yang jelas, diharapkan Indonesia dapat lebih efektif dalam melindungi kedaulatan maritimnya dan mencegah kerugian ekonomi yang signifikan akibat aktivitas ilegal di laut. Dukungan dari DPR RI menjadi kunci keberhasilan inisiatif penting ini.