Wamendagri Dukung Meritokrasi di NTB: Gubernur Iqbal Tunda Mutasi Demi Prosedur
Wamendagri Bima Arya dukung meritokrasi di pemerintahan NTB, sementara Gubernur Iqbal tunda mutasi pejabat untuk menghindari pelanggaran prosedur dan teguran KASN.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan dukungannya terhadap sistem meritokrasi dalam pemerintahan daerah. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, yang menunda mutasi pejabat. Peristiwa ini terjadi di Mataram pada Sabtu, 26 April 2023, dan mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.
Bima Arya menegaskan pentingnya meritokrasi dalam menjalankan otonomi daerah. Menurutnya, mutasi pejabat harus didasarkan pada kemampuan dan prestasi, bukan faktor lain seperti kedekatan atau kekayaan. "Kami mengapresiasi kepala daerah yang menjunjung tinggi meritokrasi dalam menjalankan pemerintahan," ujar Bima Arya kepada wartawan. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kapasitas dan prestasi aparatur, bukan hanya kedekatan. "Jadi, jangan karena kedekatan saja tanpa melihat kapasitas dan prestasinya," tegasnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di bawah kepemimpinan Menteri Tito Karnavian, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan konsolidasi dan penataan formasi OPD agar mendukung program prioritas nasional. Kemendagri siap mempercepat proses permintaan mutasi dari kepala daerah untuk menyesuaikan dengan formasi baru. Bima Arya menjelaskan, "Karena kepala daerah adalah user yang menggunakan aparatur ini untuk digerakkan melakukan program-program percepatan."
Dukungan Mendagri terhadap Meritokrasi dan Penjelasan Gubernur Iqbal
Lebih lanjut, Wamendagri Bima Arya juga menjelaskan bahwa tidak ada keharusan menunggu enam bulan setelah pelantikan untuk melakukan mutasi. Kepala daerah dapat langsung mengajukan permintaan mutasi, dan Kemendagri akan memprosesnya dengan cepat. "Langsung saja, nggak perlu harus nunggu enam bulan, silakan mengajukan nanti di proses oleh Mendagri karena ini harus cepat bekerja," katanya.
Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan alasan penundaan mutasi pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah provinsi. Ia membantah adanya motif politis dan menegaskan bahwa penundaan tersebut murni karena alasan administratif untuk menghindari konsekuensi hukum. "Intinya begini tidak ada alasan politis dan sebagainya di balik penundaan itu. Ini semata-mata masalah administratif dan itu adalah keputusan saya sebagai gubernur. Jadi, sepenuhnya penundaan itu alasan administratif saja," ujarnya.
Gubernur Iqbal menjelaskan bahwa penundaan dilakukan untuk memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi sebelum pelantikan. Ia ingin menghindari masalah seperti hambatan kenaikan pangkat bagi ASN yang dilantik tanpa memenuhi prosedur yang benar. "Sebelum melantik, saya cek satu persatu semua persyaratan, ternyata ada satu yang belum selesai akhirnya kita tunda. Karena kan dampaknya besar kalau kita melakukan sesuatu tidak sesuai dengan prosedur, nanti ada yang enggak bisa naik pangkatnya, itu yang kita hindari," terang Miq Iqbal.
Gubernur Iqbal menekankan komitmennya untuk mematuhi aturan dalam pengelolaan SDM. Pengalaman sebelumnya, di mana Pemerintah Provinsi NTB mendapat banyak teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mutasi, menjadi pembelajaran berharga. "Kita banyak dapat teguran dari KASN sebelumnya dalam tata cara mutasi, demosi dan sebagainya. Nah, kita nggak mau memperbaiki kesalahan dengan membuat kesalahan baru," tegasnya. Ia berkomitmen untuk memastikan semua prosedur mutasi sesuai aturan nasional.
Kesimpulan: Pernyataan dukungan Wamendagri terhadap meritokrasi di pemerintahan NTB dan penjelasan Gubernur Iqbal terkait penundaan mutasi pejabat menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menjalankan pemerintahan yang baik dan sesuai aturan. Pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur administrasi dalam mutasi pejabat ditekankan untuk menghindari masalah hukum dan memastikan pengelolaan SDM yang efektif dan efisien.