Wamendagri Ingatkan Dua Poin Penting Sebelum Pemda Bentuk Dinas Ekraf
Wamendagri Bima Arya mengingatkan Pemda untuk memperhatikan SDM dan potensi sektor ekonomi kreatif sebelum membentuk Dinas Ekraf, guna menjamin keberlanjutan dan menggali potensi ekosistem ekonomi kreatif.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan peringatan penting kepada pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia terkait rencana pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf). Peringatan ini disampaikan saat Wamendagri menghadiri Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Radugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Rabu. Beliau menekankan perlunya pertimbangan matang sebelum Pemda mengambil langkah tersebut.
Dalam arahannya, Bima Arya menyorot dua poin krusial yang harus menjadi perhatian utama Pemda. Pertama, soal kapasitas kelembagaan, termasuk ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang terampil dan mumpuni. Kedua, analisis mendalam terhadap potensi sektor ekonomi kreatif di daerah masing-masing. "Pertama, berkaitan dengan yang namanya kapasitas kelembagaan, tentu membutuhkan sumber daya yang baru juga. Kedua, menghitung potensinya seperti apa," jelas Bima Arya.
Lebih lanjut, Wamendagri menjelaskan bahwa pembentukan Dinas Ekraf memang merupakan terobosan yang baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan Pemda dalam menjamin keberlanjutan program dan menggali potensi ekosistem ekonomi kreatif secara maksimal. Beliau mengingatkan agar Pemda tidak hanya fokus pada aspek tata usaha lembaga, tetapi lebih memprioritaskan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif itu sendiri. "Yang harus dikedepankan adalah menyangkut ekosistem, jangan terlalu menganggap tata usaha lembaga adalah faktor utama," tegasnya.
Persiapan Matang Sebelum Pembentukan Dinas Ekraf
Bima Arya membuka kesempatan bagi seluruh Pemda untuk berkonsultasi atau mengajukan usulan terkait rencana pembentukan Dinas Ekraf. Beliau menyatakan kesiapan Kemendagri untuk memberikan dukungan dan pendampingan. "Apabila dianggap dinas ini bisa lebih cepat mengakselerasi untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif maka silakan. Sudah ada beberapa daerah, tetapi kami akan update lagi berapa jumlahnya," ujar Wamendagri.
Secara teknis, Dinas Ekraf nantinya akan menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berdiri sendiri, terpisah dari dinas pariwisata. "Kan biasanya nyambung dengan pariwisata. Nah, yang sekarang khusus ekonomi kreatif," tambahnya. Kemendagri sendiri masih dalam proses penyusunan panduan teknis pembentukan Dinas Ekraf, yang nantinya akan diterbitkan untuk memberikan arahan yang lebih detail kepada Pemda.
Proses penyusunan panduan teknis ini dilakukan untuk memastikan keseragaman dan efektivitas pembentukan Dinas Ekraf di seluruh Indonesia. Kemendagri berkomitmen untuk memberikan pedoman yang komprehensif dan mudah dipahami oleh Pemda. Hal ini penting agar program pengembangan ekonomi kreatif dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Kerja Sama Kemendagri dan Kemenparekraf
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah sepakat untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada akhir tahun 2024. SKB ini akan menjadi payung hukum bagi pembentukan Dinas Ekraf di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjelaskan bahwa SKB tersebut akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemda untuk menggali potensi ekonomi kreatif di daerah.
SKB ini juga akan memberikan kesempatan bagi daerah yang belum memiliki anggaran khusus untuk pengembangan ekonomi kreatif, namun memiliki potensi besar di sektor ini. Pembentukan Dinas Ekraf diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan program pengembangan ekonomi kreatif dapat berjalan lebih terarah dan efektif.
Dengan demikian, pembentukan Dinas Ekraf ini bukan hanya sekadar penambahan birokrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Namun, kesuksesannya sangat bergantung pada kesiapan Pemda dalam memperhatikan aspek SDM dan potensi sektor ekonomi kreatif di daerah masing-masing.
Kesimpulannya, pembentukan Dinas Ekraf memerlukan perencanaan yang matang dan memperhatikan aspek SDM serta potensi ekonomi kreatif di daerah. Dukungan dari Kemendagri dan Kemenparekraf melalui SKB diharapkan dapat memperkuat langkah Pemda dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif di Indonesia.