Batasan Konten Digital Anak: Harapan Dokter Spesialis Jiwa pada Kominfo
Seorang dokter spesialis jiwa meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menetapkan batasan jelas pada konten dan aplikasi digital yang dapat diakses anak, demi perlindungan mereka di dunia maya.
![Batasan Konten Digital Anak: Harapan Dokter Spesialis Jiwa pada Kominfo](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230310.431-batasan-konten-digital-anak-harapan-dokter-spesialis-jiwa-pada-kominfo-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2024 - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) didesak untuk segera menetapkan batasan yang jelas terkait konten dan aplikasi digital yang dapat diakses anak-anak. Desakan ini muncul dari dr. Julian Raymond Irwen SpKJ, dokter spesialis kedokteran jiwa lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam wawancara eksklusif dengan ANTARA di Tangerang, Banten, dr. Julian menekankan pentingnya batasan usia akses, sistem pengawasan orang tua, dan sistem keamanan yang optimal dalam aturan perlindungan anak di ruang digital. Ia menyoroti perlunya regulasi yang komprehensif, bukan sekadar sensor konten yang terkesan acak dan menimbulkan pertanyaan.
Regulasi Jelas, Bukan Sensor Berlebihan
Menurut dr. Julian, Kominfo seharusnya fokus pada pembuatan aturan yang jelas tentang akses digital bagi anak, bukan hanya melakukan sensor konten secara sporadis. "Pemerintah enggak harus sensor (konten) kiri, sensor kanan. Terkadang yang disensor juga membuat kita bertanya-tanya, kenapa ini yang disensor? Jadi benar-benar pemerintah harus memberi perhatian khusus terkait apa yang bisa diakses atau tidak," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang efektif akan memberikan panduan yang jelas bagi orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Hal ini penting mengingat gadget memiliki dampak positif dan negatif yang perlu diimbangi dengan pemahaman dan pengawasan yang tepat.
Panduan Mirip Buku KIA untuk Dunia Digital
Sebagai solusi, dr. Julian mengusulkan agar Kominfo menerbitkan panduan praktis, mirip buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), yang memberikan informasi dan edukasi bagi orang tua tentang penggunaan gadget dan internet yang aman bagi anak. Panduan ini diharapkan dapat membantu orang tua menghadapi tantangan zaman sekarang dan memahami potensi bahaya serta manfaat teknologi digital.
Panduan tersebut, menurutnya, harus mencakup informasi tentang batasan usia akses konten, cara mengawasi aktivitas online anak, serta edukasi tentang risiko dan manfaat teknologi digital bagi perkembangan anak. Dengan demikian, orang tua dapat lebih siap melindungi anak-anak mereka di dunia maya.
Langkah Kominfo: Tim Khusus Perlindungan Anak Digital
Menanggapi urgensi perlindungan anak di ruang digital, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Kominfo telah membentuk tim khusus untuk merumuskan regulasi terkait. Tim ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk perwakilan kementerian lain, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, dan Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto.
Tim ini akan fokus pada tiga hal utama: memperkuat regulasi dan pengawasan platform digital, meningkatkan literasi digital anak dan orang tua, serta menindak tegas penyebar konten berbahaya bagi anak. Tim tersebut ditargetkan menyelesaikan tugasnya dalam dua bulan ke depan, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Kesimpulan
Permintaan akan regulasi yang jelas dan komprehensif terkait akses digital anak merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya di dunia maya. Kominfo diharapkan dapat segera merumuskan dan menerapkan regulasi tersebut, dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan menciptakan panduan praktis bagi orang tua untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif bagi anak-anak.