172 ASN Rejang Lebong Wajib Lapor Harta Kekayaan, Sanksi Menanti Jika Telat!
Sebanyak 172 ASN di Pemkab Rejang Lebong wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 31 Maret 2025; sanksi tegas menanti bagi yang telat.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mewajibkan 172 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Gusti Maria, pada Minggu, 6 April 2024. Kewajiban pelaporan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah.
Para ASN yang wajib melaporkan LHKPN adalah mereka yang menduduki jabatan eselon II dan III. Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong terus berupaya meningkatkan kepatuhan ASN dalam hal ini. Tenggat waktu pelaporan LHKPN telah ditetapkan paling lambat 31 Maret 2025.
Gusti Maria menambahkan bahwa hingga saat ini, hampir 100 persen ASN yang wajib melaporkan telah memenuhi kewajibannya. Namun, bagi ASN yang tidak melaporkan LHKPN tepat waktu, akan dikenakan sanksi disiplin tingkat sedang. Sanksi tersebut meliputi penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan bahkan penurunan pangkat setingkat lebih rendah, semuanya selama satu tahun.
Kewajiban LHKPN dan Sanksi bagi ASN Rejang Lebong
Inspektur Inspektorat Daerah Rejang Lebong menekankan pentingnya pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. "Untuk menghindari sanksi itu kami harapkan semuanya sudah membuat LHKPN. Pembuatan LHKPN ini wajib dalam rangka transparansi dan akuntabilitas," terang Gusti Maria. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Langkah Pemkab Rejang Lebong ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Surat edaran tersebut mengimbau seluruh aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri, untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
Pelaporan harta kekayaan merupakan bagian penting dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Sesuai SE Menteri PANRB No. 2/2023, penyampaian laporan harta kekayaan dilakukan melalui LHKPN untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, serta melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi Aparatur Negara yang tidak wajib LHKPN.
Detail Pelaporan LHKPN dan Antisipasi Sanksi
Lebih lanjut, Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2025. Pihaknya berharap seluruh ASN yang wajib melaporkan dapat menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu tersebut. Proses pelaporan LHKPN sendiri telah berlangsung dan menunjukan angka yang cukup tinggi.
Meskipun hampir 100 persen ASN telah melaporkan LHKPN, Inspektorat Daerah tetap mengingatkan akan pentingnya kepatuhan dan konsekuensi bagi yang lalai. Sanksi yang tegas bertujuan untuk memastikan integritas dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.
Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan dapat mendorong seluruh ASN untuk patuh dan melaporkan LHKPN tepat waktu. Hal ini akan memperkuat upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong.
Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan kepatuhan ASN dalam pelaporan LHKPN. Mereka akan terus memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada ASN agar proses pelaporan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Kewajiban pelaporan LHKPN bagi 172 ASN di Rejang Lebong merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Sanksi yang diterapkan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah korupsi dan menjaga kepercayaan publik.