2.803 Warga Binaan di NTB Dapat Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2025
Sebanyak 2.803 warga binaan pemasyarakatan di NTB menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H tahun 2025, dengan 5 narapidana langsung bebas.
Sebanyak 2.803 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Pemberian remisi ini melibatkan 2.713 WBP Muslim dan 90 WBP Hindu. Penyerahan remisi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada Jumat, 28 Maret 2025, melalui siaran virtual dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM NTB, Anak Agung Gde Krisna, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada pertimbangan kedekatan perayaan Nyepi dan Idul Fitri. Ia menambahkan bahwa proses pemberian remisi mempertimbangkan aspek administratif dan substantif. Aspek administratif memastikan status resmi narapidana, sementara aspek substantif menilai perilaku dan kepatuhan WBP selama menjalani masa pidana.
Dari total 2.803 WBP yang menerima remisi, lima di antaranya merupakan narapidana Muslim yang akan langsung bebas setelah menerima remisi khusus kategori dua (RK-2). Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 3 bulan, dengan rincian jumlah penerima untuk setiap kategori belum dipublikasikan secara detail.
Remisi Khusus Idul Fitri dan Nyepi 2025 di NTB
Pemberian remisi khusus Idul Fitri dan Nyepi tahun 2025 di NTB melibatkan jumlah WBP yang signifikan. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan. Proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan sistem pemasyarakatan nasional.
Kriteria utama pemberian remisi adalah kepatuhan WBP terhadap peraturan dan keterlibatan aktif dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian, remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan komitmen WBP dalam menjalani proses pembinaan.
Penyerahan remisi secara serentak di seluruh Indonesia melalui virtual menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan keadilan dan kesetaraan dalam penerapan hukum. Sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sistem pemasyarakatan.
Rincian Remisi dan Syarat Penerima
Meskipun jumlah total WBP yang menerima remisi telah diumumkan, rincian lebih lanjut mengenai jumlah remisi untuk setiap kategori (misalnya, 15 hari, 1 bulan, 3 bulan) belum diungkapkan secara detail. Informasi ini akan dipublikasikan setelah proses penyerahan remisi selesai.
Adapun syarat administratif meliputi status resmi narapidana, sementara syarat substantif mencakup penilaian perilaku dan kepatuhan WBP selama menjalani masa pidana. Perilaku yang baik, ketaatan terhadap aturan, dan partisipasi aktif dalam program pembinaan menjadi faktor penentu dalam pemberian remisi.
Lima WBP Muslim yang menerima remisi kategori RK-2 akan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman. Ini menunjukkan keberhasilan program pembinaan di lembaga pemasyarakatan dalam membantu WBP untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Proses pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi WBP, mendorong perubahan perilaku, dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke kehidupan masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Penutup
Pemberian remisi khusus Nyepi dan Idul Fitri 2025 kepada 2.803 WBP di NTB merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan hak-hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. Proses ini menekankan pentingnya pembinaan dan perubahan perilaku sebagai kunci keberhasilan reintegrasi sosial narapidana.