Anggaran PSU Pilkada Serang 2024 Belum Terpenuhi, KPU Banten Optimistis Ada Solusi
KPU Banten mengungkapkan Pemkab Serang belum mampu memenuhi seluruh anggaran PSU Pilkada 2024 senilai Rp45,3 miliar, kendati optimistis solusi akan segera ditemukan.
Serang, 27 Februari 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melaporkan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang belum sepenuhnya memenuhi anggaran yang dibutuhkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Banten, Ahmad Suja’i, di Serang pada Kamis lalu. Kekurangan anggaran ini menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan PSU yang direncanakan di lebih dari 2.300 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Total anggaran yang dibutuhkan untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang diperkirakan mencapai Rp45,3 miliar. Anggaran tersebut mencakup biaya operasional di tingkat desa dan kecamatan selama dua bulan. Meskipun Pemkab Serang telah menyatakan kesiapannya untuk membiayai PSU, namun hingga saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan anggaran secara keseluruhan. Keterbatasan dana ini menjadi kendala utama dalam persiapan pelaksanaan PSU.
Ketidakmampuan Pemkab Serang memenuhi anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pendanaan alternatif. KPU Provinsi Banten sendiri masih menunggu langkah selanjutnya dari Pemkab Serang, apakah akan mengajukan permohonan bantuan ke Pemerintah Provinsi Banten atau mencari solusi lain. Situasi ini menyoroti pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar lembaga pemerintahan dalam memastikan kelancaran proses demokrasi.
Dana Tak Terduga dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Pemerintah Kabupaten Serang memiliki dana tak terduga sekitar Rp20 miliar. Namun, dana tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi KPU Kabupaten Serang, melainkan juga untuk Badan Ad Hoc Bawaslu Kabupaten Serang. Hal ini semakin mempersulit upaya pemenuhan anggaran PSU secara penuh. Keterbatasan dana ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU yang efektif dan efisien.
Di sisi lain, KPU Provinsi Banten masih memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) yang cukup besar. Namun, regulasi yang berlaku membatasi penyaluran dana SILPA tersebut langsung ke KPU Kabupaten Serang. Terdapat norma hukum yang mengikat yang perlu dipertimbangkan dalam proses penyaluran dana tersebut. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Meskipun terdapat kendala dalam pemenuhan anggaran, KPU Provinsi Banten tetap optimistis akan ditemukan solusi untuk pembiayaan PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Serang. Pihaknya terus berupaya mencari jalan keluar terbaik agar pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar sesuai rencana.
Jadwal PSU dan Langkah Selanjutnya
KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten Serang masih menunggu arahan dari KPU RI terkait jadwal pelaksanaan PSU. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, batas waktu pelaksanaan PSU adalah 60 hari sejak putusan tersebut dibacakan, yaitu 25 April 2025. KPU terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan PSU dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih dari 2.300 TPS akan terlibat dalam pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang. Persiapan yang matang dan terencana sangat diperlukan untuk memastikan proses PSU berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang valid. Ketersediaan anggaran yang memadai merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pelaksanaan PSU.
KPU Provinsi Banten berharap agar permasalahan anggaran ini dapat segera terselesaikan sehingga persiapan PSU dapat dilakukan secara optimal. Komitmen semua pihak, baik pemerintah daerah maupun lembaga penyelenggara pemilu, sangat dibutuhkan untuk memastikan suksesnya pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang.
"Tadi informasi yang sudah dilaporkan kepada kami, KPU Provinsi, mereka sudah menyampaikan progres, hasil rapat koordinasi dengan Pemkab Serang karena Pemkab Serang belum memenuhi secara keseluruhan," ujar Suja’i menjelaskan situasi terkini terkait anggaran PSU.