Bawaslu Palu Kembalikan Rp2,6 Miliar Sisa Hibah Pilkada 2024
Bawaslu Kota Palu mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp2,6 miliar kepada Pemerintah Kota Palu, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu mengembalikan dana sisa hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebesar Rp2,6 miliar kepada Pemerintah Kota Palu. Penyerahan dilakukan pada Selasa di Kantor Wali Kota Palu oleh Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, kepada Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. Proses pengembalian ini menandai berakhirnya pengawasan Pilkada 2024 di Kota Palu dengan catatan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Total dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Palu mencapai Rp14.358.824.784. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp11.710.758.077 atau 81,56 persen telah direalisasikan untuk kegiatan pengawasan Pilkada. Sisa anggaran yang dikembalikan mencapai Rp2.648.066.707. Pengembalian ini disertai dengan dokumen bukti transfer dana yang dilakukan pada 21 April 2025 dan laporan realisasi penggunaan anggaran selama Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, menjelaskan bahwa pengembalian dana hibah ini merupakan wujud komitmen Bawaslu terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Palu yang memungkinkan Bawaslu melaksanakan pengawasan Pilkada 2024 secara optimal dan sukses. "Dengan bantuan dana hibah ini, pengawasan Pemilihan Serentak 2024 dapat kami laksanakan dengan optimal dan sukses," kata Agussalim Wahid.
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pilkada
Pengembalian sisa dana hibah Pilkada 2024 oleh Bawaslu Kota Palu mendapat apresiasi positif dari Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. Ia menilai langkah tersebut sebagai bukti nyata komitmen Bawaslu dalam menjaga kepercayaan publik. Wali Kota juga menggarisbawahi pentingnya pengelolaan anggaran yang efisien dan transparan dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kota Palu atas pengelolaan anggaran yang efisien dan transparan. Ini menunjukkan keseriusan dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Palu," ungkap Hadianto Rasyid. Apresiasi ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya dalam konteks penyelenggaraan Pilkada.
Proses pengembalian dana sisa hibah ini juga menunjukkan mekanisme pengawasan internal yang efektif di Bawaslu Kota Palu. Hal ini memastikan bahwa dana yang diberikan digunakan sesuai dengan peruntukannya dan sisa anggaran dikelola dengan bertanggung jawab. Keberhasilan pengawasan Pilkada 2024 di Kota Palu menjadi bukti nyata dari kerja keras dan komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.
Langkah Bawaslu Kota Palu ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga penyelenggara pemilu lainnya dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan proses demokrasi.
Dukungan Pemerintah Kota Palu terhadap Bawaslu
Dukungan Pemerintah Kota Palu terhadap Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024 sangat krusial. Dana hibah yang diberikan memungkinkan Bawaslu menjalankan tugasnya secara optimal, termasuk dalam hal pemantauan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran pemilu. Kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota Palu dan Bawaslu menjadi kunci keberhasilan Pilkada 2024 di Kota Palu.
Keberhasilan pengawasan Pilkada 2024 di Kota Palu tidak terlepas dari peran aktif Bawaslu dan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Palu. Komitmen bersama untuk menciptakan Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil terwujud melalui pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Hal ini menunjukkan sinergi positif antara lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah.
Dengan pengembalian sisa dana hibah ini, Bawaslu Kota Palu telah menunjukkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip good governance. Hal ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga yang independen dan bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya Pilkada. Ke depan, diharapkan kerjasama yang baik antara Bawaslu dan Pemerintah Kota Palu dapat terus berlanjut untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang demokratis.
Sebagai penutup, pengembalian dana sisa hibah Pilkada 2024 oleh Bawaslu Kota Palu merupakan bukti nyata komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Hal ini patut diapresiasi dan diharapkan menjadi contoh bagi lembaga lain dalam pengelolaan keuangan negara.