Bawaslu Solok Kembalikan Dana Hibah Pilkada Rp1,09 Miliar: Transparansi dan Akuntabilitas di Ujung Tombak Pemilu
Bawaslu Kabupaten Solok mengembalikan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp1,09 miliar ke kas daerah, menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas anggaran pengawasan pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mengembalikan dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp1,09 miliar ke kas daerah. Pengembalian dana tersebut dilakukan pada Minggu, 13 April 2024, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen terhadap transparansi serta akuntabilitas anggaran pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titoni Tanjung, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan sisa anggaran dari total dana hibah yang diterima sebesar Rp10,7 miliar. Dana hibah tersebut dialokasikan untuk mendukung seluruh tahapan pengawasan Pilkada 2024, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan. "Kami mengembalikan Rp1,09 miliar dana pilkada ke Pemkab Solok yang merupakan sisa anggaran tahapan pengawasan Pilkada serentak tahun 2024," jelas Titoni.
Keputusan mengembalikan sisa dana ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kabupaten Solok untuk menjalankan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab dan transparan. Hal ini juga sejalan dengan upaya Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan adil, jujur, dan transparan. "Sisa dana ini dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi anggaran," tegas Titoni.
Apresiasi Bupati Solok atas Kinerja Bawaslu
Bupati Solok, Jon Firman Pandu, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu Kabupaten Solok dan jajarannya atas kinerja yang telah ditunjukkan selama proses pengawasan Pilkada 2024. Bupati menyatakan bahwa proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Solok berjalan lancar, aman, dan sukses berkat kerja keras Bawaslu.
"Terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu dan jajaran yang telah melaksanakan tugas pengawasan, sehingga proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Solok berjalan lancar aman dan sukses," ujar Bupati Jon Firman Pandu. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan antara Pemkab Solok dan Bawaslu, baik untuk kebutuhan daerah maupun untuk proses kepemiluan selanjutnya.
Bupati Solok juga menyampaikan komitmen Pemkab Solok untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu. "Sepanjang berjalannya waktu, proses kepemiluan nanti kita akan kembali terkait dengan Bawaslu," ucapnya. Hal ini menunjukkan sinergi positif antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas pemilu dalam menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Solok.
Lebih lanjut, Bupati Jon Firman Pandu menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras Bawaslu dalam mengawal Pilkada hingga penetapan pemenang. "Sekali lagi terima kasih untuk Bawaslu beserta jajaran yang telah bekerja ekstra hingga akhir penetapan pemenang pemilihan kepala daerah," katanya.
Rincian Penggunaan Dana Hibah Pilkada
Dari total dana hibah Rp10,7 miliar, Bawaslu Kabupaten Solok telah menggunakannya untuk berbagai keperluan dalam pengawasan Pilkada 2024. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung seluruh tahapan pengawasan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Bawaslu memastikan setiap rupiah yang digunakan dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan. Komitmen ini menjadi bukti nyata dari upaya Bawaslu dalam menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pilkada.
Pengembalian dana sisa sebesar Rp1,09 miliar ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kabupaten Solok dalam pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab dan akuntabel. Hal ini juga menjadi contoh baik bagi lembaga penyelenggara pemilu lainnya dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Dengan mengembalikan sisa dana hibah, Bawaslu Kabupaten Solok telah menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil.
Kesimpulan
Pengembalian dana hibah Pilkada 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Solok merupakan bukti nyata komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga penyelenggara pemilu lainnya di Indonesia.