BPK RI Periksa Laporan Keuangan Papua Barat Daya: Jaga Kualitas Tata Kelola Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan interim laporan keuangan Provinsi Papua Barat Daya untuk memastikan kualitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, termasuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan sebelumnya.
Sorong, 17 Februari 2025 - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tengah menjalankan pemeriksaan interim terhadap laporan keuangan daerah Provinsi Papua Barat Daya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik di masa mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya, Rahmadi, di Sorong.
Pemeriksaan Interim: Melihat Lebih Dalam
Pemeriksaan interim ini merupakan bagian penting dari proses evaluasi menyeluruh. Sebelum laporan keuangan akhir disusun, BPK RI melakukan evaluasi ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Rahmadi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini juga berfungsi untuk memantau dan menindaklanjuti temuan dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. "Tujuannya adalah untuk melihat perkembangannya, dan berapa persen tingkat penyelesaian rekomendasi atas tindak lanjut itu," jelasnya.
Fokus Pemeriksaan: Akurat dan Transparan
Sasaran pemeriksaan interim ini meliputi beberapa hal penting. Pertama, BPK RI akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebelumnya yang berdampak pada penyajian laporan keuangan daerah. Kedua, pemeriksaan juga mencakup pengujian substantif terbatas terhadap seluruh akun kas, mengingat tingginya risiko pada akun ini. Selain itu, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja hibah atau bansos, PTT (Pegawai Tidak Tetap), dan pendapatan asli daerah juga menjadi fokus pemeriksaan.
Pemeriksaan juga menyoroti mandatory spending, yaitu anggaran yang diwajibkan untuk pembangunan di bidang pendidikan, pengawasan, infrastruktur daerah, dan alokasi dana kampung. "Hal ini sangat penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya," tambah Rahmadi.
Harapan BPK RI: Kerja Sama dan Data yang Valid
BPK RI berharap adanya kerja sama yang baik dari entitas yang diperiksa. Entitas diharapkan untuk menyajikan data laporan pertanggungjawaban keuangan yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Jangan sampai saat diperiksa barulah membuat laporan pertanggungjawaban," tegas Rahmadi. "Semestinya laporan itu sudah dibuat sebelum diperiksa." Dokumen pertanggungjawaban harus selaras dengan pembelanjaan yang dilakukan. Kelengkapan, validitas, dan kompetensi dokumen yang diajukan sangat penting untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Jangka Waktu dan Tahapan Selanjutnya
Pemeriksaan interim ini dijadwalkan berlangsung selama 25 hari kalender, dimulai dari tanggal 16 Februari 2025 hingga 12 Maret 2025. Setelah pemeriksaan interim selesai, BPK RI akan melanjutkan dengan pemeriksaan yang lebih rinci untuk memastikan keakuratan laporan keuangan yang diaudit. Rahmadi berharap, "Kami berharap laporan keuangan yang disajikan semakin berkualitas dan bebas dari penyimpangan. Dengan demikian, tata kelola keuangan daerah bisa berjalan lebih baik."
Kesimpulan
Pemeriksaan interim oleh BPK RI atas laporan keuangan Provinsi Papua Barat Daya merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Dengan memastikan akuntabilitas dan menindaklanjuti temuan pemeriksaan sebelumnya, diharapkan tata kelola keuangan daerah di Papua Barat Daya akan semakin baik dan terbebas dari penyimpangan.