Digitalisasi Dinas Parekraf DKI Jakarta Perlu Ditingkatkan, Kata KI DKI
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menyoroti rendahnya digitalisasi di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dan mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik.
Jakarta, 13 Maret 2024 - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menemukan adanya kekurangan dalam aspek digitalisasi di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta. Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengungkapkan hal ini setelah melakukan visitasi ke kantor Dinas Parekraf di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis lalu. Visitasi ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kinerja keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan hasil Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2024, Dinas Parekraf DKI Jakarta masih berada dalam kategori 'cukup informatif'. Khususnya pada indikator digitalisasi, hanya satu poin yang terpenuhi. Hal ini menunjukkan adanya celah yang perlu segera diperbaiki untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi publik.
Lebih lanjut, Harry Ara Hutabarat menjelaskan bahwa dari 519 partisipan E-Monev tahun 2024, hanya 67 badan publik yang berhasil meraih kategori 'Informatif'. Ini menunjukkan bahwa masih banyak badan publik yang perlu meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publiknya, termasuk Dinas Parekraf DKI Jakarta.
Perbaikan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik
KI DKI Jakarta memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Parekraf untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Rekomendasi tersebut mencakup enam indikator penilaian, yaitu digitalisasi, Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta aspek komitmen organisasi dalam pengembangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tenaga ahli KI DKI Jakarta memberikan arahan spesifik terkait poin-poin perbaikan pada masing-masing indikator tersebut.
Salah satu fokus utama perbaikan adalah peningkatan digitalisasi. KI DKI Jakarta menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk memudahkan akses publik terhadap informasi. Hal ini termasuk penyediaan informasi yang lengkap, akurat, dan mudah dipahami melalui platform digital.
Selain digitalisasi, KI DKI Jakarta juga menyoroti pentingnya penyusunan DIP dan DIK yang komprehensif dan mudah diakses publik. DIP harus memuat informasi yang lengkap dan akurat, sementara DIK harus menjelaskan secara rinci alasan pengecualian informasi tertentu.
Komitmen organisasi dalam pengembangan PPID juga menjadi poin penting yang disoroti. KI DKI Jakarta mendorong Dinas Parekraf untuk memperkuat kapasitas PPID dalam mengelola dan menyebarkan informasi publik secara efektif dan efisien.
Tanggapan Dinas Parekraf DKI Jakarta
PPID Dinas Parekraf DKI Jakarta menyambut baik rekomendasi yang diberikan KI DKI Jakarta. Ketua Subkelompok Pengumpulan dan Analisis Data, Tetta Riyanin Valentia, menyatakan apresiasi dan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Ia menegaskan bahwa Dinas Parekraf akan memperkuat pengelolaan PPID dengan melibatkan seluruh satuan kerja.
Senada dengan Tetta, Kepala Pusat Pelatihan Profesi Pariwisata & Ekonomi Kreatif (P3K) Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, juga menyatakan optimisme dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi. Meskipun mengakui bahwa aspek digitalisasi masih perlu mendapat perhatian lebih, Gumilar yakin Dinas Parekraf mampu mencapai target tersebut.
Visitasi KI DKI Jakarta ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Dengan perbaikan yang dilakukan, diharapkan Dinas Parekraf dapat mencapai kategori 'Informatif' pada tahun 2025 dan memberikan layanan informasi publik yang lebih baik kepada masyarakat.
KI DKI Jakarta optimistis bahwa dengan komitmen dan langkah-langkah perbaikan yang telah direkomendasikan, Dinas Parekraf dapat mencapai target tersebut. Peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik sangat penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.