Disnaker Batam Siapkan Posko Pengaduan THR 2025, Antisipasi Pelanggaran Hak Pekerja
Disnaker Batam mendirikan posko pengaduan THR 2025 untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR keagamaan.
Disnaker Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bersiap menghadapi musim pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 dengan mendirikan posko pengaduan. Posko ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja di Batam menerima THR sesuai dengan hak dan aturan yang berlaku. Posko pengaduan resmi dibuka di Kantor Disnaker Kota Batam, Jalan Raja H, Kecamatan Sekupang. Inisiatif ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran hak pekerja terkait pembayaran THR.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menjelaskan bahwa pendirian posko ini merupakan respon atas kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. "THR adalah kewajiban perusahaan pada karyawan yang paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan atau mencicil THR, pekerja dapat melaporkan ke posko ini untuk mendapatkan solusi," tegas Rudi dalam keterangannya pada Jumat, 14 Maret 2025.
Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Aturan ini secara jelas mengatur mekanisme pembayaran THR, termasuk bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Pembayaran THR yang proporsional berdasarkan masa kerja menjadi fokus utama pengawasan Disnaker Batam.
Mekanisme Pembayaran THR dan Pengaduan
Aturan pembayaran THR sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI memberikan panduan yang jelas. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya didasarkan pada masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.
Rudi Sakyakirti menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang telah ditetapkan. "Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional," jelasnya. Sistem ini dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja dengan masa kerja yang lebih singkat.
Selain posko fisik di Kantor Disnaker Batam, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan RI di laman https://poskothr.kemnaker.go.id. Kemudahan akses pengaduan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian masalah yang mungkin timbul.
Imbauan Kepada Perusahaan dan Harapan Harmonisasi Industrial
Disnaker Batam juga menyampaikan imbauan kepada seluruh perusahaan di Batam agar senantiasa mematuhi aturan dan membayarkan THR tepat waktu. Hal ini dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Pembayaran THR yang tepat waktu diharapkan dapat mencegah terjadinya perselisihan yang berpotensi mengganggu produktivitas kerja.
Rudi Sakyakirti menambahkan, "Kami berharap perusahaan di Batam bisa mematuhi aturan ini agar tidak terjadi perselisihan yang bisa berdampak pada produktivitas kerja. Jika ada kesulitan dalam pembayaran THR, sebaiknya segera dikomunikasikan dengan pekerja atau Disnaker." Komunikasi yang terbuka dan proaktif antara perusahaan dan pekerja sangat dianjurkan untuk menghindari konflik.
Dengan adanya posko pengaduan THR ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan terkait pembayaran THR. Disnaker Batam berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan terciptanya hubungan industrial yang kondusif di Batam.
Langkah-langkah yang diambil oleh Disnaker Batam ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, khususnya terkait pembayaran THR. Semoga dengan adanya posko ini, permasalahan THR dapat diselesaikan dengan cepat dan adil bagi semua pihak.