DPR Bahas Persiapan PSU Pilkada: 26 Perkara Dikabulkan MK, Anggaran Jadi Sorotan
Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 gugatan, memicu kekhawatiran terkait anggaran.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 26 perkara perselisihan hasil pilkada, dengan 24 daerah diharuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 2 daerah melakukan rekapitulasi ulang. Hal ini mendorong Komisi II DPR RI untuk menggelar rapat kerja dengan penyelenggara pilkada, termasuk KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri, pada Kamis (27/2) di Jakarta guna membahas persiapan PSU tersebut. Rapat membahas kesiapan anggaran dan potensi ketidakcermatan penyelenggara pilkada dalam proses pencalonan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan keprihatinan terkait pelaksanaan PSU di tengah program efisiensi anggaran pemerintah. "Kami mengapresiasi jajaran Kemendagri yang masih sibuk karena retret di Magelang, tapi karena ada info yang sangat signifikan sekali, terutama untuk Komisi II DPR RI, adalah hasil putusan MK," ujar Dede. Beliau menekankan pentingnya membahas kesiapan anggaran baik dari pemerintah pusat maupun daerah untuk menunjang pelaksanaan PSU.
Selain masalah anggaran, rapat juga membahas potensi ketidakcermatan penyelenggara pilkada dalam proses pencalonan yang menyebabkan beberapa gugatan dikabulkan MK. Dede Yusuf mempertanyakan bagaimana syarat-syarat pencalonan yang seharusnya jelas, bisa dilanggar. Rapat yang dihadiri secara luring dan daring ini juga memberikan kesempatan kepada KPU daerah untuk memberikan klarifikasi terkait putusan MK.
Persiapan Anggaran dan Potensi Ketidakcermatan
Pembahasan mengenai anggaran menjadi fokus utama rapat kerja tersebut. Dede Yusuf menyatakan kekhawatiran terkait dampak finansial PSU terhadap anggaran negara yang tengah diefisiensikan. Pertanyaan kunci yang diajukan adalah kesiapan pemerintah dan daerah dalam menyediakan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU, termasuk pencetakan ulang surat suara di beberapa daerah.
Tidak hanya soal anggaran, rapat juga membahas potensi kesalahan prosedur dalam proses pilkada sebelumnya. MK mengabulkan beberapa gugatan karena masalah persyaratan pencalonan. Hal ini memicu pertanyaan tentang pengawasan dan ketelitian penyelenggara pilkada dalam menjalankan tugasnya. Komisi II DPR RI berupaya untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Rapat tersebut juga memberikan kesempatan kepada perwakilan KPU dari berbagai daerah untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait putusan MK. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan pilkada.
Jenis-jenis Putusan MK dan Dampaknya
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan berbagai putusan terkait perselisihan hasil pilkada, antara lain: Pemungutan Suara Ulang (PSU), pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara. Jenis putusan ini memiliki dampak yang berbeda-beda terhadap pelaksanaan pilkada di daerah yang bersangkutan.
PSU misalnya, akan membutuhkan anggaran yang cukup besar, terutama untuk pencetakan surat suara baru dan logistik pilkada lainnya. Sementara itu, rekapitulasi ulang membutuhkan waktu dan tenaga tambahan dari petugas KPUD. Komisi II DPR RI perlu memastikan bahwa semua proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan data dari laman resmi MK, dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Jumlah perkara yang dikabulkan ini menunjukkan adanya sejumlah permasalahan dalam proses penyelenggaraan pilkada yang perlu ditangani dengan serius.
Menyongsong Pilkada yang Lebih Baik
Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan penyelenggara pilkada merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan PSU dan evaluasi menyeluruh atas proses pilkada sebelumnya. Dengan memahami potensi kendala, terutama terkait anggaran dan potensi kesalahan prosedur, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan efisien dan efektif.
Lebih jauh lagi, hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada di masa mendatang. Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses ini agar tercipta pilkada yang lebih demokratis, jujur, dan adil.