DPR Desak Penyelesaian Adil Kasus Eks Pemain Sirkus OCI: Dugaan Eksploitasi dan Pelanggaran HAM
Anggota Komisi III DPR mendesak penyelesaian adil kasus dugaan eksploitasi dan penganiayaan eks pemain sirkus OCI, menyerukan penghormatan HAM dan investigasi tuntas atas dugaan pelanggaran.
Jakarta, 22 April 2024 - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendesak adanya penyelesaian yang adil terkait kasus dugaan penganiayaan dan eksploitasi yang dialami mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari. Permasalahan ini bukan hanya sebatas soal upah layak atau klaim asuransi, melainkan menyangkut etika bisnis yang harusnya mengedepankan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Negara, tegas Safaruddin, wajib hadir ketika warganya dirugikan dalam praktik bisnis.
“Mencari uang, bisnis, tapi tidak memperhatikan hak asasi manusia, untuk apa?” ujar Safaruddin di Jakarta, Selasa. Pernyataan tersebut menjadi sorotan tajam terhadap praktik bisnis OCI yang diduga mengabaikan hak-hak dasar para pekerjanya.
Kasus ini melibatkan berbagai permasalahan serius, mulai dari kecelakaan kerja yang tidak ditangani secara profesional, dugaan eksploitasi anak di bawah umur, hingga janji pendidikan di luar negeri yang ternyata hanyalah kedok untuk memaksa anak-anak tersebut bekerja sebagai pemain sirkus. Ketidakadilan ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia.
Dugaan Pelanggaran HAM dan Lambannya Respons Hukum
Safaruddin mempertanyakan peran Polda Jawa Barat dalam menangani kasus ini, terutama setelah adanya rekomendasi dari Komnas HAM yang menunjukkan dugaan kuat pelanggaran HAM. “Lalu, bagaimana peran Polda Jabar saat sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM yang menunjukkan dugaan pelanggaran HAM?” tanyanya. Ketidakjelasan ini semakin mempertegas pentingnya investigasi menyeluruh dan akuntabilitas pihak-pihak terkait.
Motif awal OCI yang menjanjikan pendidikan di luar negeri kepada anak-anak, namun pada kenyataannya justru memaksa mereka bekerja sebagai pemain sirkus, juga menjadi sorotan utama. Ketidaksesuaian janji dan realita ini menunjukkan adanya unsur penipuan dan eksploitasi yang sistematis.
Lambatnya respons aparat penegak hukum dalam menangani dugaan eksploitasi yang berlangsung cukup lama juga menjadi kritik tajam dari Safaruddin. Meskipun Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi, proses hukum formal kasus ini tidak dilanjutkan. “Apakah ini dianggap wajar, sehingga aparat seolah membiarkan itu terus terjadi?” tanyanya, menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam melindungi hak-hak pekerja rentan.
Komisi III DPR Beri Waktu Tujuh Hari untuk Penyelesaian
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada manajemen OCI dan para mantan pemain sirkus untuk menyelesaikan permasalahan dugaan eksploitasi ini secara kekeluargaan. Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan bermartabat bagi para korban eksploitasi.
Namun, jika dalam waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, Komisi III DPR RI mempersilakan kasus ini untuk dilanjutkan ke jalur hukum. Langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam melindungi hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya eksploitasi serupa di masa mendatang. Perlindungan HAM dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat bagi semua pekerja di Indonesia.
Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan pekerja di sektor hiburan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Perlindungan terhadap anak-anak yang rentan terhadap eksploitasi juga menjadi perhatian utama dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkeadilan.