DPR RI Puji Kesiapan Pemprov Kepri Salurkan THR, Sorot Nasib Pekerja Informal
Komisi IX DPR RI memuji kesiapan Pemprov Kepri dalam penyaluran THR, namun menyoroti nasib pekerja magang, PKL, honorer, dan pekerja online yang belum jelas statusnya.
Batam, 13 Maret 2025 - Komisi IX DPR RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas kesiapannya dalam menjamin penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, usai kunjungan kerja spesifik ke Batam untuk mengawasi penyaluran THR.
Yahya Zaini menyatakan, "Dari berbagai masukan stakeholder, termasuk pemerintah, asosiasi, dan serikat pekerja, penyaluran THR berjalan lancar tanpa kendala berarti. Yang menarik, di Batam telah tersedia posko pengaduan THR, sehingga laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti." Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyaluran THR berjalan sesuai aturan dan tidak ada kendala yang dihadapi oleh pekerja.
Meskipun demikian, pengawasan juga mengungkap adanya ketidakjelasan status pekerja magang, pekerja Praktik Kerja Lapangan (PKL), dan pekerja honorer yang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Hal ini menjadi perhatian serius Komisi IX DPR RI yang mendorong adanya perlindungan dan kepastian hak bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.
Status Pekerja Informal dan Regulasi Terbaru
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI juga menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tengah menggodok peraturan yang akan menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja, bukan mitra. Regulasi ini diharapkan memberikan perlindungan dan hak yang sama bagi pekerja informal, termasuk hak untuk mendapatkan THR.
Yahya Zaini menambahkan, "Jika regulasi ini terbit sebelum Lebaran, maka pengemudi ojol dan kurir berbasis aplikasi dapat menerima THR dari aplikatornya. Ini kabar baik bagi pekerja informal di daerah." Pernyataan ini memberikan harapan baru bagi para pekerja sektor informal yang selama ini belum mendapatkan perlindungan dan jaminan yang memadai.
Lebih lanjut, Yahya Zaini menilai kondisi ketenagakerjaan di Batam cukup baik, ditandai dengan tidak adanya laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Ia menjelaskan bahwa Batam, sebagai kota industri, didominasi perusahaan elektronik, bukan tekstil, sehingga cenderung lebih stabil dalam hal ketenagakerjaan.
Posko THR dan Kesiapan Pemprov Kepri
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, menjelaskan bahwa Posko THR 2025 telah didirikan di Batam dan Tanjungpinang, serta terdapat Unit Pelaksana Teknis di Kabupaten Karimun. Pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Surat Edaran terkait THR dan bonus Hari Raya Keagamaan bagi pekerja sektor informal, termasuk pengemudi dan kurir berbasis aplikasi, yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.
Mangara Simarmata menegaskan, "Posko THR telah kami bentuk, dan masyarakat yang mengalami permasalahan terkait THR dapat langsung melaporkan pengaduan." Kesiapan ini menunjukkan komitmen Pemprov Kepri dalam memastikan seluruh pekerja menerima haknya menjelang Lebaran.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mewakili Wali Kota Batam, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kepri, dan perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Kehadiran perwakilan dari berbagai pihak ini menunjukkan sinergi dan kolaborasi dalam memastikan kelancaran penyaluran THR di Provinsi Kepri.
Secara keseluruhan, kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Batam memberikan gambaran positif tentang kesiapan Pemprov Kepri dalam penyaluran THR. Namun, perhatian terhadap perlindungan pekerja informal dan penyelesaian ketidakjelasan status pekerja tertentu tetap menjadi fokus utama ke depannya.