DPRD Situbondo Fasilitasi Pencairan Dana Hibah Rp13 Miliar untuk Pesantren dan Lembaga Pendidikan
Komisi IV DPRD Situbondo memfasilitasi Forum Silaturahim Pondok Pesantren Situbondo untuk menanyakan pencairan dana hibah Rp13 miliar yang tertunda untuk pesantren, lembaga pendidikan, mushala, dan masjid.
Situbondo, 21 April 2024 - Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bergerak cepat memfasilitasi Forum Silaturahim Pondok Pesantren Situbondo dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo terkait penundaan pencairan dana hibah untuk pesantren, lembaga pendidikan, mushala, dan masjid. Dana hibah yang dialokasikan mencapai Rp13 miliar, menimbulkan keresahan di kalangan penerima manfaat.
Anggota Komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda, membenarkan telah menerima surat permohonan hearing dari Forum Silaturahim Pondok Pesantren Situbondo. "Suratnya sudah saya terima," ujar Janur, Senin (21/4). "Untuk jadwal hearing, kami menunggu pertemuan teman-teman Komisi IV. Hearing ini akan dihadiri perwakilan calon penerima dana hibah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan Komisi IV." Tujuan hearing ini untuk mengidentifikasi kendala yang menyebabkan penundaan pencairan dana hibah tersebut.
Janur menjelaskan bahwa hearing tersebut akan melibatkan calon penerima dana hibah dan Bagian Kesra Pemkab Situbondo. "Pada intinya, kami ingin memastikan kendala yang terjadi. Informasi sementara memang semua kegiatan ditunda," tambahnya. Beliau juga menegaskan bahwa Pemkab Situbondo telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp13 miliar untuk dana hibah ini, dengan rincian Rp6 miliar untuk pondok pesantren dan sisanya untuk lembaga pendidikan, mushala, dan masjid.
Proses Pencairan Dana Hibah yang Tertunda
Perwakilan Forum Silaturahim Pondok Pesantren Situbondo, Ustadz Jailani, mengungkapkan bahwa lebih dari seratus lembaga telah terdaftar sebagai penerima bantuan dana hibah tahun 2025. "Semua tahapan pencairan sudah kami lakukan," jelas Ustadz Jailani. "Mulai dari perbaikan proposal, pembuatan proposal pencairan dana hibah, hingga pembuatan rekening dan penyerahan serta penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)." Namun, hingga saat ini, dana hibah tersebut belum juga cair.
Ustadz Jailani menambahkan, "Kami berharap dana hibah ini segera dicairkan karena sangat dibutuhkan oleh semua lembaga penerima. Seharusnya dana hibah ini sudah cair karena semua persyaratan sudah lengkap dan sudah dikirim ke Pemkab Situbondo."
DPRD Situbondo berperan sebagai mediator untuk mempertemukan pihak-pihak terkait guna mencari solusi atas permasalahan ini. Dengan memfasilitasi hearing, diharapkan dapat terungkap penyebab penundaan dan ditemukan jalan keluar agar dana hibah dapat segera dicairkan kepada lembaga-lembaga yang berhak menerimanya.
Peran DPRD Situbondo dalam Mengawal Pencairan Dana Hibah
Komisi IV DPRD Situbondo berkomitmen untuk mengawal proses pencairan dana hibah ini hingga tuntas. Mereka akan memastikan bahwa dana tersebut tepat sasaran dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Kehadiran DPRD Situbondo dalam hal ini menunjukkan fungsi pengawasan dan perwakilan rakyat dalam memastikan program pemerintah berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat.
Langkah-langkah yang dilakukan DPRD Situbondo ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah. Dengan demikian, pencairan dana hibah dapat segera dilakukan, sehingga lembaga-lembaga penerima manfaat dapat menjalankan program-programnya dengan optimal.
Proses hearing yang difasilitasi oleh DPRD Situbondo diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dan efisien. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memastikan bahwa program-program pembangunan berjalan sesuai dengan rencana.
Kesimpulan
Penundaan pencairan dana hibah sebesar Rp13 miliar di Kabupaten Situbondo menjadi perhatian serius bagi Komisi IV DPRD Situbondo. Dengan memfasilitasi pertemuan antara Forum Silaturahim Pondok Pesantren Situbondo dan Pemkab Situbondo, diharapkan permasalahan ini dapat segera terselesaikan dan dana hibah dapat segera disalurkan kepada penerima manfaat.