Hakim Izinkan Uskup Agung Jakarta Besuk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK
Majelis Hakim Tipikor mengizinkan Uskup Agung Jakarta mengunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan yang tengah menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, akan dikunjungi Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Izin kunjungan tersebut telah diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 11 April 2025. Hakim Ketua Rios Rahmanto menegaskan bahwa Hasto memiliki hak untuk dikunjungi sebagai terdakwa. Permintaan izin kunjungan diajukan oleh penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang juga menyampaikan rencana kunjungan dari keluarga Hasto. Kunjungan ini diizinkan karena merupakan hak terdakwa untuk menerima kunjungan, dan diharapkan dapat memberikan dukungan moral bagi Hasto selama masa penahanan.
Permohonan izin kunjungan tersebut diajukan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim memberikan izin dengan catatan agar permohonan izin kunjungan selanjutnya tidak terlalu mepet dengan waktu sidang. Hal ini bertujuan untuk menjaga efisiensi dan kelancaran proses persidangan.
Sidang putusan sela ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kasus yang melibatkan tokoh penting partai politik. Proses hukum yang tengah dijalani Hasto Kristiyanto juga mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk kalangan agama dan masyarakat umum. Keputusan hakim untuk mengizinkan kunjungan tersebut menunjukkan penghormatan terhadap hak-hak dasar terdakwa.
Kunjungan Keluarga dan Uskup Agung
Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan rencana kunjungan Uskup Agung Jakarta dan keluarga Hasto ke Rutan KPK. Kunjungan tersebut telah terdaftar dan diizinkan melalui sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dengan jadwal kunjungan pada 14 April 2025. Ronny menegaskan bahwa izin kunjungan telah diberikan oleh sistem e-Berpadu, sehingga diharapkan proses kunjungan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Selain Uskup Agung Jakarta, dua kakak Hasto, Anastasia Rukmi Sapto Astuti dan Edo Kristiyanto, juga akan mengunjungi Hasto. Ketiganya telah mendapatkan izin resmi melalui sistem online yang transparan dan terintegrasi. Kunjungan keluarga diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan spiritual bagi Hasto selama masa penahanan.
Proses pengajuan dan pemberian izin kunjungan melalui sistem e-Berpadu menunjukkan adanya transparansi dan kemudahan akses dalam proses kunjungan tahanan. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah proses kunjungan bagi keluarga dan pihak lain yang ingin menjenguk terdakwa.
Dengan adanya izin kunjungan ini, diharapkan Hasto dapat tetap terhubung dengan lingkungan sosial dan spiritualnya selama menjalani proses hukum.
Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Dakwaan tersebut meliputi periode 2019-2024, di mana Hasto diduga memerintahkan beberapa orang untuk menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam milik Harun Masiku.
Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan jejak digital dan menghambat proses penyidikan oleh KPK.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama. Tindakan-tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Harun Masiku, Wahyu Setiawan, dan beberapa orang lainnya. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Dakwaan dan Ancaman Pidana
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan uang kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, dengan tujuan agar Wahyu membantu proses pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif. Uang tersebut diberikan dalam jumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.
Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Proses persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan menentukan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan. Publik menantikan proses hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini.
Dengan adanya izin kunjungan dari Majelis Hakim, diharapkan Hasto Kristiyanto dapat tetap mendapatkan dukungan moral dan spiritual selama menjalani proses hukum. Proses hukum ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tokoh penting dan kasus yang kompleks.