Kajati Kepri Tekankan Tata Kelola Desa Bebas Korupsi, Jaga Desa Jadi Solusi
Kajati Kepri mengingatkan pentingnya tata kelola desa yang bersih dari korupsi melalui program Jaga Desa, mengingat besarnya dana desa yang dikelola dan potensi penyalahgunaan yang ada.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh, dalam diskusi di Karimun pada Selasa, 11 Maret 2024, menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi. Diskusi tersebut membahas pengelolaan dana desa yang mencapai angka signifikan dan rawan penyalahgunaan. Kajati Kepri juga menjelaskan peran program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.
Program Jaga Desa, menurut Teguh, memberikan pendampingan hukum, pelatihan, dan bimbingan kepada kepala desa dan perangkat desa. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan, serta bimbingan agar para kepala desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi," ujar Teguh.
Teguh menyampaikan materi tentang Program Jaga Desa sebagai solusi penguatan kelembagaan desa. Ia menjelaskan bahwa dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat harus dikelola secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal. Besarnya dana yang dikelola membuat pengawasan dan pengelolaan yang baik menjadi sangat krusial.
Dana Desa dan Potensi Penyalahgunaan
Dalam paparannya, Kajati Kepri menyampaikan bahwa dana desa di Kabupaten Karimun pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp36,62 miliar, yang dialokasikan ke 42 desa. Rata-rata setiap desa mengelola sekitar Rp872 juta. Angka ini menunjukkan potensi besar yang perlu dikelola dengan sangat hati-hati untuk mencegah penyalahgunaan.
Data dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan ribuan kasus penyalahgunaan dana desa sejak program ini dimulai pada tahun 2015. Pada tahun 2021 saja, tercatat lebih dari 2.000 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala desa dan perangkat desa.
Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan hukum sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sinergi untuk Desa yang Maju
Teguh menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam keberhasilan program dana desa. "Keberhasilan program dana desa bergantung pada sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum dan masyarakat desa itu sendiri," tegasnya. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Program Jaga Desa, menurut Teguh, tidak hanya bertujuan untuk mencegah permasalahan hukum, tetapi juga untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penguatan kelembagaan desa menjadi kunci utama dalam menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Kajati Kepri menyatakan dukungan penuh terhadap program Jaga Desa untuk mewujudkan desa yang maju, aman, dan bebas dari potensi penyalahgunaan kewenangan. "Kejati Kepri akan selalu mendukung penuh dalam setiap langkah yang diambil dalam program ini, dengan tujuan utama menciptakan desa yang maju, aman, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan," tutup Teguh.
Dengan adanya program Jaga Desa, diharapkan pengelolaan dana desa di Kepulauan Riau dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, sehingga dana tersebut dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.