Kemenhub Pastikan Keselamatan Penerbangan di Festival Balon Udara Pekalongan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan keselamatan penerbangan dalam Festival Balon Udara di Pekalongan, Jawa Tengah, dengan memastikan penerapan aturan PM 40 Tahun 2018 guna mencegah kecelakaan udara.
Jakarta, 8 April 2025 - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menegaskan komitmennya terhadap keselamatan penerbangan, khususnya selama berlangsungnya Festival Balon Udara di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Acara puncak festival ini menjadi ajang sosialisasi dan penegakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan tradisi masyarakat tetap terjaga tanpa mengorbankan keselamatan penerbangan.
Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Syamsu Rizal, menjelaskan pentingnya kehadiran Kemenhub dalam festival tersebut. "Kehadiran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub pada acara festival balon ini untuk memastikan tersosialisasi dan dipenuhinya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018," kata Syamsu di Pekalongan, Senin. Kemenhub berkolaborasi dengan AirNav Indonesia dan Pemerintah Kota Pekalongan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan selama festival berlangsung.
Kampanye keselamatan penerbangan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat. Syamsu menekankan pentingnya kesadaran akan risiko balon udara liar terhadap keselamatan pesawat. Bahaya yang ditimbulkan bukan hanya sekedar gangguan, tetapi juga potensi kecelakaan yang serius. Kerjasama yang solid antara berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan kampanye ini.
Bahaya Balon Udara Liar bagi Penerbangan
Syamsu Rizal memaparkan berbagai potensi bahaya balon udara liar terhadap pesawat. Balon yang tersangkut di bagian pesawat, seperti sayap, ekor, atau flight control, dapat menyebabkan pesawat kehilangan kendali. Lebih mengerikan lagi, jika balon masuk ke mesin pesawat, dapat mengakibatkan mesin mati, terbakar, bahkan meledak. Selain itu, balon juga dapat menghalangi pitot static tube, sensor penting yang memberikan informasi ketinggian dan kecepatan pesawat.
Tidak hanya itu, balon juga dapat menghalangi pandangan pilot, sehingga mengganggu visual guidance, terutama saat pendaratan. Semua potensi bahaya ini menjadi alasan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kemenhub, bersama dengan AirNav Indonesia, kepolisian, dan pemerintah daerah, berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat guna mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh balon udara.
Pengawasan dilakukan secara intensif oleh Inspektur Penerbangan dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya. Kerja sama yang erat antara berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan festival balon udara sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menyiapkan langkah-langkah penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Aturan dan Standar Keselamatan Balon Udara
Puncak festival balon udara di Pekalongan diikuti oleh 30 tim komunitas balon udara. Festival ini merupakan babak final dari kompetisi yang telah berlangsung sejak 2 April 2025. Dalam festival tersebut, ditekankan beberapa aturan penting terkait keselamatan, seperti penggunaan warna balon yang mencolok, minimal tiga tali tambatan, serta batasan ukuran dan ketinggian balon.
Syamsu Rizal menegaskan dukungan Kemenhub terhadap festival balon udara, selama penyelenggaraannya mematuhi aturan keselamatan dan keamanan penerbangan. "Kami mendukung penyelenggaraan festival balon udara selama pelaksanaannya berpedoman terhadap aturan keselamatan dan keamanan bersama tentunya juga termasuk pada layanan operasional penerbangan," ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenhub dalam menyeimbangkan pelestarian budaya dengan keselamatan penerbangan.
Festival ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Direktur Keselamatan Keamanan dan Standarisasi Airnav Indonesia Nurcahyo Utomo, perwakilan Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, dan jajaran Pimpinan Muspida Kota Pekalongan. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya menjaga keselamatan penerbangan selama festival berlangsung.
Sebelumnya, puncak acara Festival Balon Udara juga telah sukses diselenggarakan di Kabupaten Wonosobo pada Minggu, 6 April 2025, dengan diikuti 47 tim komunitas balon udara. Penyelenggaraan di kedua daerah ini sama-sama mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018, menunjukkan konsistensi Kemenhub dalam menerapkan aturan keselamatan penerbangan.
Dengan adanya kerjasama dan pengawasan yang ketat, diharapkan Festival Balon Udara dapat tetap menjadi tradisi yang meriah tanpa mengorbankan keselamatan dan keamanan penerbangan. Kemenhub berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi dan penegakan aturan guna mencegah kecelakaan udara yang disebabkan oleh balon udara.