Kemenkes Tegaskan: Vape Bukan Solusi Berhenti Merokok, Bahayanya Sama!
Kementerian Kesehatan RI menegaskan bahwa rokok elektronik, seperti vape, bukanlah alternatif untuk berhenti merokok karena tetap mengandung nikotin dan berbahaya bagi kesehatan.
Jakarta, 20 Februari 2024 - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan tegas menyatakan bahwa rokok elektronik, termasuk vape dan pod, bukanlah solusi ampuh untuk berhenti merokok. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, dr. Benget Saragih, dalam temu media di Jakarta. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim yang beredar bahwa rokok elektronik dapat membantu seseorang berhenti dari kebiasaan merokok konvensional.
Menurut dr. Benget, "Di dalam satu batang rokok, ada nikotin yang menyebabkan adiksi. Kampanye atau iklan bahwa (mengkonsumsi) rokok elektrik adalah upaya untuk berhenti merokok itu bohong, nikotinnya lebih tinggi malah, dan justru mengandung cairan-cairan yang tidak boleh masuk ke dalam tubuh." Meskipun rokok elektronik tidak mengandung tar, tetap terdapat zat adiktif nikotin dalam bentuk cair yang berbahaya bagi kesehatan. Beliau menambahkan bahwa penelitian telah membuktikan bahwa baik rokok elektronik maupun rokok konvensional sama-sama mengganggu kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.
Kemenkes menyoroti peningkatan pesat pengguna rokok elektronik di Indonesia. Indonesia, menurut dr. Benget, mengalami peningkatan pengguna rokok elektronik yang signifikan dibandingkan negara lain yang telah memberlakukan regulasi ketat, bahkan pelarangan total. "Sebanyak 133 negara di dunia telah mengatur dengan ketat, di Asia Tenggara, bahkan enam negara melarang total penggunaan rokok elektronik. Di Indonesia peningkatannya dari tahun 2011 ke 2021 itu 10 kali lipat, tahun 2011 hanya 0,3 persen, kemudian tahun 2021 sebanyak 3 persen. Mereka promosinya luar biasa, yang disasar anak-anak muda, malah ada komunitas asap rokok elektronik, mereka membuat kemasan-kemasannya lebih menarik," jelasnya.
Bahaya Rokok Elektronik dan Perlunya Implementasi PP 28/2024
Pemerintah Indonesia berupaya menekan angka perokok, terutama di kalangan anak muda. Oleh karena itu, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sangatlah penting. PP ini mengatur secara ketat baik rokok elektronik maupun rokok konvensional, dengan perlakuan yang sama untuk keduanya. "Di PP 28, rokok konvensional dan elektrik perlakuannya sama. Harus ada peringatan kesehatan 50 persen, harus ada informasi kesehatan bahwa ini mengandung nikotin dan bahan-bahan berbahaya, itu harus disebutkan, dan tidak boleh dikonsumsi usia 21 tahun ke bawah dan ibu hamil, dan lain sebagainya, itu wajib disampaikan," tegas dr. Benget.
Tujuan utama PP 28/2024 adalah menurunkan prevalensi perokok anak. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, jumlah perokok anak (usia 10-18 tahun) turun menjadi 5,9 juta. Namun, angka ini masih perlu ditekan lebih lanjut agar tidak meningkat kembali. "Yang kita mau cegah anak-anak kita, memang berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI), di tahun 2023 perokok anak turun menjadi 5,9 juta. Ini jangan sampai naik lagi, dan kalau bisa yang 5,9 itu berhenti merokok, supaya 10-15 tahun ke depan mereka tidak menjadi beban pengeluaran biaya kesehatan kita," ujar dr. Benget.
SKI tahun 2023 juga mencatat jumlah total perokok di Indonesia mencapai 70,2 juta, dengan 63,1 juta di antaranya adalah perokok dewasa. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai pasar rokok terbesar ketiga di dunia, dan perlu diwaspadai karena enam dari sepuluh kematian di Indonesia disebabkan oleh perilaku merokok. Dengan demikian, upaya pencegahan dan pengendalian konsumsi rokok, baik konvensional maupun elektronik, menjadi sangat krusial.
Kesimpulan
Kesimpulannya, Kemenkes menekankan bahaya rokok elektronik dan menegaskan bahwa produk tersebut bukanlah jalan keluar untuk berhenti merokok. Regulasi yang ketat dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengurangi prevalensi perokok, khususnya di kalangan anak muda, demi kesehatan generasi mendatang.