Kemenkeu Cari Alternatif Pendapatan Usai Dividen BUMN Beralih ke Danantara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencari alternatif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setelah dividen BUMN dialihkan ke Danantara, dengan menerapkan empat strategi utama.
JAKARTA, 8 Mei 2025 - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berupaya mencari sumber pendapatan negara pengganti setelah dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia). Hal ini menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pengalihan tersebut. Pengalihan ini berdampak signifikan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang selama ini mendapatkan kontribusi besar dari dividen BUMN.
Perubahan ini menimbulkan tantangan bagi Kemenkeu dalam menjaga stabilitas penerimaan negara. Sebelumnya, dividen BUMN menjadi sumber pendapatan utama dalam APBN melalui pos kekayaan negara dipisahkan (KND) pada PNBP. Data per Maret 2025 menunjukkan setoran KND mencapai Rp10,9 triliun, jauh di bawah target Rp90 triliun, mengalami kontraksi 74,6 persen secara tahunan. Angka ini hanya berasal dari dividen interim Bank BRI tahun buku 2024, berbeda jauh dengan capaian tahun lalu di mana setoran dividen interim BUMN mencapai Rp36,1 triliun pada periode yang sama.
Untuk mengatasi defisit tersebut, Pemerintah melalui Kemenkeu telah menyiapkan langkah-langkah strategis guna menambal kebutuhan PNBP. "Tidak ada lagi pembayaran dividen dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025," jelas Plh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/5).
Empat Strategi Kemenkeu Menambal Defisit PNBP
Kemenkeu telah merumuskan empat strategi utama untuk mengatasi penurunan penerimaan PNBP akibat pengalihan dividen BUMN. Strategi pertama berfokus pada perbaikan tata kelola. Ini meliputi evaluasi dan penyesuaian kebijakan tarif PNBP sektor sumber daya alam (SDA) seperti minerba, kehutanan, perikanan, dan panas bumi. Peningkatan layanan publik, optimalisasi aset negara, penyempurnaan regulasi, dan peningkatan inovasi layanan juga menjadi bagian penting dari strategi ini.
Strategi kedua menekankan peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan. Kemenkeu akan memperkuat proses bisnis, program kolaboratif, dan penagihan piutang PNBP melalui sistem seperti Automatic Blocking System (ABS) dan blokir rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Integrasi proses bisnis dan perluasan komoditas dalam SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara) juga akan direplikasi ke sektor perikanan dan kehutanan.
Strategi ketiga memberikan insentif PNBP terukur. Insentif ini mencakup kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT), tarif PNBP 0 persen untuk hilirisasi batu bara, dan harmonisasi tarif yang lebih rendah untuk produk hilirisasi mineral. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi dan aktivitas ekonomi yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan PNBP.
Terakhir, Kemenkeu akan memperkuat sumber daya dan organisasi. Pengembangan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) v2 bertujuan untuk perbaikan layanan dan peningkatan akuntabilitas. Penguatan organisasi untuk penggalian potensi dan pengawasan PNBP, serta program secondment, juga menjadi bagian dari strategi ini.
Dengan menerapkan keempat strategi ini, Kemenkeu optimistis dapat menutup defisit penerimaan negara yang diakibatkan oleh pengalihan dividen BUMN ke Danantara. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara.