KPK Serahkan Berkas Eks Kadis PUPR Kalsel ke PN Banjarmasin, Siap Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, dan tiga tersangka lain ke PN Banjarmasin terkait kasus suap tiga proyek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel), Ahmad Solhan, ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Pelimpahan berkas ini menandai langkah selanjutnya menuju persidangan kasus dugaan suap yang menjerat Ahmad Solhan dan tiga tersangka lainnya.
Pelimpahan berkas perkara tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Erlangga Jayanegara, di Banjarmasin. Erlangga menyatakan bahwa pelimpahan ini mencakup empat berkas perkara, termasuk berkas Ahmad Solhan dan tiga mantan pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Proses pelimpahan ini menandakan bahwa berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa KPK, sehingga siap untuk segera disidangkan.
Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan suap terkait tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel. Ketiga proyek tersebut adalah pembangunan kolam renang dan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel, serta pembangunan Kantor Samsat Terpadu di Banjarbaru. Dugaan suap ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk para tersangka yang berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke PN Banjarmasin.
Terdakwa Lain Telah Disidang
PN Banjarmasin telah lebih dulu menggelar persidangan terhadap dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi. Keduanya diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Proses persidangan terhadap Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi berjalan terpisah, namun tentu saja terkait erat dengan kasus yang melibatkan Ahmad Solhan dan tiga tersangka lainnya.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara Ahmad Solhan dan tiga tersangka lainnya, maka proses hukum akan berlanjut di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Hal ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui Humas PN Banjarmasin, Rustam Perluhutan, telah membenarkan penerimaan berkas perkara tersebut. Rustam juga menambahkan bahwa majelis hakim yang akan memimpin sidang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan kesiapan PN Banjarmasin untuk segera memulai proses persidangan.
Pasal yang Dikenakan
Ahmad Solhan dan tiga tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk pemberian dan penerimaan suap.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Publik menantikan proses persidangan yang transparan dan akuntabel, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan daerah. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Detail Tersangka dan Kasus
- Ahmad Solhan: Eks Kepala Dinas PUPR Kalsel
- Yulianti Erlynah: Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel
- Ahmad: Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam
- Agustya Febry Andrean: Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel
Keempat tersangka diduga terlibat dalam kasus suap terkait tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel. Proses persidangan yang akan datang akan mengungkap lebih detail mengenai keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Publik berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.