KPU Kalsel Buka Jeda Tiga Hari untuk Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru
KPU Kalimantan Selatan membuka kesempatan selama tiga hari untuk gugatan atas hasil PSU Pilkada Banjarbaru 2024, di mana pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono unggul atas kotak kosong.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan memberikan tenggat waktu tiga hari bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, di Banjarbaru pada Selasa, 22 April 2024. Jangka waktu tersebut dihitung sejak penetapan hasil penghitungan suara PSU Pilkada Banjarbaru yang telah diumumkan sebelumnya.
Proses PSU Pilkada Banjarbaru telah berjalan, dan KPU Kalsel berharap tidak ada gugatan yang diajukan. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa seluruh tahapan PSU telah dilaksanakan secara transparan, jujur, dan adil sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Kalsel menekankan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan kepala daerah.
Apabila dalam jangka waktu tiga hari tersebut tidak ada gugatan yang masuk, maka KPU RI akan menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU Banjarbaru melalui KPU Kalsel. Surat rekomendasi ini akan menjadi dasar hukum bagi KPU Banjarbaru untuk menetapkan pasangan calon terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2025-2030. Proses penetapan ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian Pilkada Banjarbaru.
Pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono Menang di PSU Pilkada Banjarbaru
Berdasarkan hasil penghitungan suara PSU Pilkada Banjarbaru yang ditetapkan pada Senin malam, 21 April 2024, pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono berhasil unggul atas kotak kosong. Pasangan ini meraih 56.043 suara atau 52,15 persen dari total suara sah. Sementara itu, kotak kosong memperoleh 51.415 suara atau 47,85 persen.
Total suara sah yang terhitung dalam PSU ini adalah 107.458 suara, sedangkan suara tidak sah berjumlah 3.358 suara. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam PSU Pilkada Banjarbaru adalah 195.819. Dengan selisih 4.628 suara, pasangan Lisa dan Wartono dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Banjarbaru.
Kemenangan pasangan Lisa dan Wartono disambut baik oleh berbagai pihak. Namun, KPU Kalsel tetap membuka peluang bagi pengajuan gugatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Proses Hukum Terbuka untuk Tiga Hari
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menegaskan bahwa periode tiga hari yang diberikan untuk mengajukan gugatan merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan demokratis. Pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap hasil penghitungan suara PSU berhak untuk mengajukan gugatan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Meskipun KPU Kalsel optimis tidak akan ada gugatan, proses hukum tetap harus dijalankan sesuai prosedur. Hal ini untuk menjaga integritas dan transparansi proses Pilkada Banjarbaru. KPU Kalsel berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses Pilkada dengan adil dan sesuai aturan.
Jangka waktu tiga hari ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang cukup bagi semua pihak untuk mempersiapkan dan mengajukan gugatan jika memang diperlukan. KPU Kalsel akan terus memantau perkembangan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah masa tiga hari tersebut berakhir, KPU Kalsel akan melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih sesuai dengan hasil penghitungan suara PSU. Proses ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi.
Dengan demikian, KPU Kalsel berharap agar proses Pilkada Banjarbaru dapat segera dituntaskan dengan baik dan lancar, sehingga pemerintahan di Banjarbaru dapat segera berjalan normal.