KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK: PSU di 24 Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Putusan ini menyusul penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024. Proses ini melibatkan kajian hukum, teknis penyelenggaraan, dan alokasi anggaran yang signifikan.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan komitmen KPU untuk menindaklanjuti putusan MK. "Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK," tegas Mellaz. Saat ini, KPU tengah melakukan kajian mendalam, baik dari aspek hukum maupun teknis pelaksanaan PSU, termasuk perhitungan anggaran yang dibutuhkan untuk proses tersebut.
Selain kajian internal, KPU juga melakukan koordinasi dan supervisi intensif ke seluruh jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini memastikan kesiapan dan kelancaran pelaksanaan PSU di 24 daerah yang telah ditetapkan oleh MK. Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga akan dilakukan setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan selesai.
24 Daerah yang Akan Gelar PSU
Mahkamah Konstitusi telah resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024. Sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2) telah memutuskan 40 perkara, dengan 26 permohonan dikabulkan, 9 ditolak, dan 5 tidak diterima. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 diantaranya mengharuskan PSU.
Putusan MK ini menandai berakhirnya pemeriksaan 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024. KPU di masing-masing daerah wajib melaksanakan putusan MK ini sesuai dengan instruksi yang telah ditetapkan. Proses PSU ini tentu membutuhkan persiapan yang matang dan koordinasi yang intensif antara KPU pusat dan daerah.
Selain PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, untuk Kabupaten Puncak Jaya (Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025), MK memerintahkan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, untuk Kabupaten Jayapura (Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025), MK menginstruksikan perbaikan penulisan dalam keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada.
Daftar 24 Daerah yang Wajib Gelar PSU
- Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
- Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Dengan telah diputuskannya perkara ini, KPU akan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan adil.