KPU Tunggu Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada Puncak Jaya
KPU menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan perselisihan hasil Pilkada Puncak Jaya, Papua Pegunungan, setelah rekapitulasi ulang menimbulkan bentrokan.
Jakarta, 7 April 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Papua Pegunungan. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, kembali mengajukan permohonan setelah sebelumnya MK memerintahkan rekapitulasi ulang suara. Proses ini menjadi sorotan menyusul insiden bentrokan pasca rekapitulasi ulang yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa jika permohonan pasangan calon tersebut tidak diregistrasi atau ditolak MK, maka KPU Kabupaten Puncak Jaya akan segera menetapkan pasangan calon terpilih. "Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Idham dalam wawancara dengan ANTARA.
KPU RI telah mengantisipasi potensi konflik dengan memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk berkomunikasi intensif dengan seluruh pihak terkait, termasuk tim kampanye pasangan calon yang bersaing. KPU menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik pasca putusan MK.
Rekapitulasi Ulang dan Bentrokan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan pada 24 Februari 2025 (Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025) yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang suara di 22 distrik Kabupaten Puncak Jaya. KPU menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan simulasi dan rekapitulasi ulang pada 12 Maret 2025.
Sayangnya, pascarekapitulasi ulang terjadi bentrokan antara pendukung pasangan calon yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Kejadian ini semakin mempertegas pentingnya menjaga situasi kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
KPU menegaskan bahwa perubahan mekanisme pemungutan suara di daerah rawan konflik merupakan kewenangan MK. Saat ini, KPU masih menunggu kepastian dari MK terkait registrasi gugatan terbaru tersebut.
Menunggu Kepastian dari MK
KPU Kabupaten Puncak Jaya masih menunggu informasi resmi dari MK. Keputusan MK akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses Pilkada Puncak Jaya. KPU menekankan komitmennya untuk menjalankan proses sesuai aturan hukum yang berlaku dan mengutamakan keamanan serta ketertiban di daerah tersebut.
Permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, dengan nomor perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025, kini berada di tangan MK. Keputusan MK akan menjadi penentu bagi masa depan kepemimpinan di Kabupaten Puncak Jaya dan diharapkan dapat mengakhiri polemik yang telah terjadi.
KPU mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari MK. Mereka juga berharap agar situasi di Puncak Jaya dapat segera kembali kondusif dan proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar.
Proses hukum yang masih berjalan ini menjadi perhatian serius bagi KPU dan seluruh pihak terkait. Semoga keputusan MK dapat diterima oleh semua pihak dan dapat menciptakan perdamaian dan stabilitas di Kabupaten Puncak Jaya.