Menko Pangan Bentuk Pokja Awasi Distribusi 9,55 Juta Ton Pupuk Bersubsidi
Menko Pangan Zulkifli Hasan bentuk Pokja untuk awasi penyaluran pupuk bersubsidi 9,55 juta ton agar tepat sasaran dan mencegah penyimpangan demi swasembada pangan.
Jakarta, 11 Maret 2025 - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan atau Zulhas, membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Langkah ini diambil untuk memastikan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tepat waktu, serta mencegah penyimpangan dalam penyalurannya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menko Pangan Nomor 6 Tahun 2025.
Pembentukan pokja ini diumumkan Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran pupuk bersubsidi mengingat jumlahnya yang signifikan. "Dibentuklah pokja yang mengawasi, melakukan evaluasi, 9,55 juta ton itu tepat sasaran apa tidak, tepat waktu apa tidak, terus akan dievaluasi," ujar Zulhas.
Pengawasan yang ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam upaya mencapai swasembada pangan. Dengan memastikan pupuk tepat sasaran, diharapkan produktivitas pertanian dapat meningkat dan ketahanan pangan nasional terjaga.
Tugas Pokja Pengawas Pupuk Bersubsidi
Pokja yang dibentuk memiliki beberapa tugas penting. Tugas utama pokja adalah mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait pupuk bersubsidi, termasuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga. Selain itu, pokja juga bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pokja memiliki wewenang untuk melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan pihak lain yang dianggap perlu. Untuk mendukung kinerja pokja, Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan, selaku Ketua Pokja, dapat membentuk perangkat kerja pendukung.
Dalam menjalankan tugasnya, pokja wajib melaporkan kepada Menko Pangan minimal dua kali setahun, atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan tersebut akan memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi dan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.
Pentingnya Pengawasan untuk Swasembada Pangan
Zulhas menegaskan pentingnya keberadaan pokja ini untuk mencegah penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. "Ini akan terus diawasi sehingga nanti setahun 9,5 juta ton (pupuk bersubsidi) ke mana saja, diawasi. Jadi ini harus berjalan terus dengan baik, jadi ini pokja rutin melakukan evaluasi pupuk subsidi, agar tidak terjadi penyimpangan," tegasnya.
Dengan pengawasan yang ketat dan evaluasi berkala, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan efektif dan efisien. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan produktivitas pertanian dan pada akhirnya mendukung tercapainya swasembada pangan nasional. Keberhasilan program pupuk bersubsidi akan berdampak positif pada perekonomian petani dan kesejahteraan masyarakat.
Pokja ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mengawal penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan berkontribusi pada peningkatan produktivitas pertanian Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pupuk bersubsidi menjadi kunci keberhasilan program ini.
Melalui pengawasan yang intensif dan kolaborasi antar berbagai pihak, diharapkan program pupuk bersubsidi dapat mencapai tujuannya dan memberikan manfaat yang optimal bagi petani Indonesia serta ketahanan pangan nasional.