Natuna Tetapkan 342 Hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pemkab Natuna menetapkan 342,63 hektare lahan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, telah menetapkan 342,63 hektare lahan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Penetapan ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian dan meningkatkan ketahanan pangan daerah. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para petani di Natuna.
Lahan seluas 342,63 hektare tersebut tersebar di lima kecamatan di Natuna. Rinciannya adalah 44,02 hektare di Bunguran Tengah, 179,76 hektare di Bunguran Batubi, 68,37 hektare di Bunguran Utara, 10,02 hektare di Bunguran Selatan, dan 40,46 hektare di Serasan Timur. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 61 Tahun 2024.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Natuna, Wan Sazali, menjelaskan bahwa tujuan utama penetapan LP2B adalah untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian. Dengan demikian, ketersediaan lahan untuk pertanian dapat terjamin secara berkelanjutan, mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Natuna.
Peningkatan Produksi Padi di Natuna
Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten Natuna berkomitmen untuk membantu petani padi meningkatkan produksi. Berbagai bantuan telah dan akan terus diberikan, mulai dari pupuk, benih padi, hingga edukasi mengenai pengendalian hama. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan luas tanam padi di Natuna sekitar 114 hektare. Bantuan benih padi biofortifikasi akan diberikan untuk 65 hektare lahan, sementara benih Inpari 32 akan diberikan untuk 35 hektare. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga akan menyediakan benih padi untuk 11 hektare lahan, sisanya akan ditanami secara swadaya oleh petani.
Pemkab Natuna juga menyiapkan bantuan pupuk NPK, dolomit, dan pestisida untuk para petani. Selain itu, pemerintah daerah juga akan memberikan edukasi dan melakukan pemantauan terhadap perkembangan tanaman padi.
"Pengembangan padi sawah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan," ujar Wan Sazali.
Capaian dan Target Produksi Padi
Hingga April 2025, petani di Natuna telah berhasil menanam padi di lahan seluas 30,4 hektare. Rinciannya adalah 7,15 hektare di Kecamatan Bunguran Tengah, 11,25 hektare di Kecamatan Bunguran Batubi, dan 12 hektare di Kecamatan Serasan Timur. Petani di Kecamatan Batubi bahkan telah memanen gabah kering sebanyak 5 ton pada 9 Mei 2025.
Dari total 114 hektare lahan yang ditargetkan, diperkirakan akan dihasilkan sekitar 230 ton padi. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya menghasilkan kurang dari 200 ton padi. Peningkatan ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan ketahanan pangan di Natuna.
"Lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B sesuai dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 61 Tahun 2024 seluas 342,63 hektare," kata Wan Sazali.
Dukungan Infrastruktur Pertanian
Untuk mendukung pengembangan tanaman padi sawah, pemerintah telah menyediakan beberapa prasarana dan alat mesin pertanian. Di Desa Batubi Jaya, Kecamatan Batubi, misalnya, tersedia dua unit mesin rice milling unit untuk menggiling padi dan dua unit hand tractor.
Keberadaan infrastruktur pertanian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas pertanian padi di Natuna. Dengan dukungan yang komprehensif dari pemerintah, diharapkan ketahanan pangan di Natuna akan semakin terjaga dan kesejahteraan petani akan terus meningkat.
Dengan adanya dukungan infrastruktur dan program pemerintah yang terintegrasi, diharapkan target produksi padi di Natuna dapat tercapai dan berkontribusi pada ketahanan pangan daerah.